Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan sosialisasi KI yang ditujukan kepada dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, Kamis (9/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya KI dalam pelindungan dan pemanfaatan hasil karya dan inovasi.
Sosialisasi ini dibagi menjadi dua materi, yaitu Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Materi pertama disampaikan oleh Sanistrya, Analis KI, yang membahas tentang prosedur pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, dan Desain Industri. Sementara itu, materi kedua disampaikan oleh Azwar, Analis KI, yang menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Potensi Indikasi Geografis di NTB, serta peluang pencatatannya sebagai aset daerah.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para dosen dan mahasiswa. Mereka menanyakan berbagai hal terkait tata cara pendaftaran KI, pembuktian kepemilikan karya ilmiah, serta strategi komersialisasi hasil riset di perguruan tinggi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya KI di lingkungan akademik. Hal ini dapat mendorong inovasi dan kreativitas di perguruan tinggi, serta meningkatkan kemampuan dosen dan mahasiswa dalam memanfaatkan KI untuk kemajuan bangsa.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan bahwa dengan menyadari pentingnya KI di perguruan tinggi maka akan menambah daya saing dan nilai jual. “Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk mewujudkan pelindungan dan pemanfaatan KI, untuk di perguruan tinggi meliputi hak cipta, paten, merek, dan desain industri,” pungkas Mila.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari semangat “Setahun Bekerja, Bergerak Berdampak”, di mana seluruh jajaran Kemenkum didorong untuk menghadirkan program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
