Lombok Tengah – Universitas Qamarul Huda Badaruddin (Uniqhba) Bagu resmi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan yang digelar pada Kamis (26/2) di Uniqhba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Rektor Uniqhba bersama para wakil rektor, dekan, dosen, serta Kepala LPPM.

Rektor Uniqhba, Menap, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Uniqhba dan Kanwil Kementerian Hukum NTB. Ia menjelaskan bahwa Uniqhba berada di bawah Yayasan Pondok Pesantren, memiliki tiga fakultas dengan 16 program studi serta satu program magister Administrasi Kesehatan, dan dalam waktu dekat akan bergabung dengan Institut Agama Islam Qamarul Huda karena berada dalam satu yayasan. Menurutnya, banyak potensi kolaborasi yang dapat dikembangkan bersama Kementerian Hukum, terutama dalam perlindungan hasil riset dan inovasi.

“Kami menyadari bahwa riset dan karya ilmiah terus berkembang di kampus ini. Dengan adanya Sentra KI, kami berharap seluruh skripsi dan tesis mahasiswa, khususnya pada wisuda mendatang, dapat didaftarkan sebagai hak cipta. Ini bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan akademik bagi institusi,” ujar Rektor.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan akademik dan inovasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi wadah untuk menampung dan melindungi seluruh karya dosen maupun mahasiswa, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan akreditasi institusi.

“Kanwil Kementerian Hukum NTB siap menjadi fasilitator dan memberikan pendampingan kepada pengelola Sentra KI agar dapat berjalan optimal. Kami juga mendorong agar logo universitas dan rumah sakit didaftarkan sebagai merek, serta karya-karya seperti batik didaftarkan sebagai hak cipta. Selain itu, Sentra KI juga dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pendampingan merek kolektif koperasi,” ungkapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa tahun ini merupakan Tahun Paten serta mengundang sivitas akademika untuk menghadiri kegiatan diseminasi paten pada 4 Maret mendatang, serta menyampaikan rencana peluncuran Super Apps Kementerian Hukum pada 8 April.

Dalam sesi diskusi, jajaran Kanwil memberikan penjelasan teknis terkait hak cipta serta pentingnya konsistensi penggunaan nama perguruan tinggi dalam setiap pendaftaran KI. Ketua LPPM Uniqhba turut mengapresiasi dukungan Kanwil dan menyampaikan bahwa kampus telah menghasilkan berbagai riset dan inovasi yang perlu dilindungi secara hukum. Kegiatan ditutup dengan harapan bersama agar kolaborasi ini mampu membangun masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *