Mataram – Keberadaan Aktivitas Keuangan Ilegal perlu diwaspadai dan diberantas bersama. Perkembangan data pengaduaan masyarakat terhadap keuangan illegal semakin meningkat dan menghawatirkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut mengambil peran dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah NTB Semester I Tahun 2025, Jumat (25/7).

Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, beserta jajaran turut hadir pada rapat yang bertempat di Reskrimsus Polda NTB tersebut.

Membuka kegiatan secara resmi, Wakil Direktur Deskrimsus Polda NTB, Wendy Andryanto, menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi SATGAS pasti diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari jeratan keuangan yang ilegal dan menciptakan sistem keuangan yang sehat dan legal di NTB.

Lebih lanjut, Wendy juga menyampaian dengan rapat koordinasi ini semoga membawa manfaat nyata dan menjadi momentum kolaborasi kedepannya.

Sejalan dengan Wakil Direktur Deskrimsus Polda NTB, Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB, Rudi Sulistyo sekaligus Ketua Satgas PASTI NTB, menyampaikan bahwa selama satu semester telah terdapat banyak temuan kasus. “Modus penipuan yang lama di temukan kembali dengan pembaharuan skema penipuan.” tuturnya.

Pengguna produk keuangan di Indonesia lebih besar dari pada literasi keuangan digital dan perlaku ingin cepat kaya juga turut menjadi penyebab maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Pada semester I Tahun 2025 Satgas PASTI NTB telah melakukan realisasi tugas seperti pencegahan melalui media sosial dan edukasi serta sosialiasi kepada masyarakat.

Anna Ernita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil kemenkum NTB terkhususnya Divisi Pelayanan Hukum yaitu pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual di daerah. “Pelayanan fidusia, akan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka memperluas layanan publik dan meningkatkan pengetahuan terkait layanan fidusia,” ujarnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyampaian masukan dari seluruh anggota Tim Kerja Satgas PASTI Daerah Provinsi NTB, dengan harapan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga serta meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus keuangan ilegal di wilayah NTB. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *