SIDANG PERDANA: Tiga terdakwa anggota DPRD, Indra Jaya Usman (tengah ), Hamdan Kasim (Kacamata), dan Muhammad Nashib Ikroman (Baju Putih) menunggu proses persidangan. (DOK/RADAR MANDALIKA)

MATARAM-Tiga anggota dewan terdakwa kasus gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (27/2/2026). Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan politikus Partai Perindo, Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Agenda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan dakwaan digelar secara terpisah oleh tim JPU Sahdi, Ema Muliawati, dan Budi Tridadi.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Budi menjelaskan persoalan ini berawal dari program prioritas Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhmayanti Putri di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan nama Desa Bedaya.

Program tersebut sudah dibahas panjang dan telah diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 54 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2025.

“Program tersebut untuk menetaskan penetapan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata,” ungkapnya.

Bahwa terkait program penentasan kemiskinan, gubernur memiliki program bernama Desa Berdaya yang rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029 yang baru terpiliih dengan anggaran Rp 76 miliar.

“Gubernur meminta Indra Jaya Usman (IJU) untuk mensosialisasikan program tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru,” ujarnya.

Adapun anggaran Rp 76 miliar tersebut final pada 22 Mei 2025 dan dieksekusi melalui organisasi perangkat derah (OPD) anatra lain, Dinas Perhubungan NTB Rp 7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp 300 juta, Dinas PUPR Rp 26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan Rp 10,7 miliar, Dinas Perkim Rp 30,3 miliar, dan Dinas Sosial Rp 500 juta.

Setelah rencana penganggaran disusun, Kepala BPKAD NTB Nursalim bertemu dangan ketiga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Nursalim menjelaskan sesuai dengan arahan Gubernur NTB untuk segara mensosialisasikan program direktif tersebut kepada anggota DPRD NTB yang baru.

Program tersebut dengan skema by name by adress (BNBA) sesuai dengan dapil anggota DPRD NTB.

“Bahwa ketiga terdakwa setelah mengetahui adanya instrukai gubernur melalui Nursalim, tidak menyampaikan hal tersebut kepada seluruh anggota DPRD NTB yang baru terpiliih,” ungkap Jaksa.

Alih-alih mensosialisasikan, ketiga terdakwa malah menghubugi anggota DPRD NTB secara terpisah.

Hamdan Kasim menghubungi dan meminta tiga anggota DPRD NTB untuk datang kerumahnya, yakni Lalu Irwansyah Triadi Herwanto, Nurdin Marjuni. Ketiganya menerima uang beragam dengan alasan yang berbeda-beda.

Hamdan meminta Lalu Irwansyah Triadi datang ke rumahnya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan “ini ada rizki dan pasti aman”. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 100 juta untuk Lalu Irwansyah Triadi.

Pada bulan yang sama, terdakwa bertemu dengan Herwanto, dimana pada saat itu terdakwa mengatakan jika anggota DPRD NTB yang baru terpiliih akan mendapatkan 10 paket program gubernur senilai Rp 2 miliar, namun kegiatan tersebut akan dikerjakan oleh pihak ke tiga, dan Harwoto dan timnya tidak boleh ikut campur dalam kegiatan tersebut.

“Terdakwa menyampaikan ini adalah Rizki sebesar Rp 200 juta, namun dipotong Rp 30 juta, Harwoto menerima uang sebesar Rp 170 juta,” tutur Jaksa.

Selajutnya, Hamdan mengubungi dan bertemu dengan Nurdin. Dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan uang Rp 200 juta dipotong Rp 20 juta untuk administrasi. Uang Rp 180 juta tersebut alasanya hadiah dari Gubernur NTB sebagai tanda terimakasih atas kemenangan Pilkada 2024.

“Bahwa terdakwa memberikan uang total Rp 450 juta tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, pimpinan DPRD NTB, dan Tim TAPD Pemprov NTB,” sebut Budi.

Untuk terdakwa IJU membagi uang denga total Rp 1,2 miliar kepada enam anggota dewan. Yakni Muhannan Mu’min Mushonaf Rp 200 juta, L. Arif Rahman Hakim Rp 200 juta, Marga Harun Rp 200 juta, Burhanuddin Rp 200 juta , Humaidi Rp 200 juta, dan Yasin Rp 200 juta.

Alasan yang diberikan terdakwa berbeda-beda. Di Lalu Arif mengaku uang Rp 200 juta itu sebagai program gubernur NTB desa berdaya, pada Humaidi disampaikan tidak dapat menberikan program pokir atau program direktif gubernur, sehingga terdakwa menggantinya dengan memberian uang RP 200 juta.

Pada Marga Harun, terdakwa mengatakan ada titipan uang dari Gubernur NTB dan menberikan uang kepada Marga Harun sebesar Rp 200 juta, untuk Yasin, uang Rp 200 juta tersebut sebagai tambahan modal usaha.

Dan untuk Muhannan Mu’min dan Baharuddin terdakwa menyampaikan bahwa program direktif gubernur NTB desa berdaya untuk anggota DPRD NTB yang baru terpiliih tidak dapat diterima langsung melainkan akan diberikan dalam bentuk uang masing-masing Rp 200 juta.

Sedangkan untuk terdakwa, M Nasib Ikroman mengubungi Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M Adhitama, Ruhaiman.

“Mereka diminta mengisi form yang berisi usulan program yang akan dipilih,” ungkapnya.

Terdakwa Nasib menemui Wahyu Apriawan Riski dan memberikan uang Rp 150 juta dengan alasan meminta untuk saksi menyimpan uang tersebut terlebih dahulu.

Pada Rangga Danu M Adhitama, Terdakwa memberikan uang Rp 200 juta. Lalu terdakwa menemui Hulaemi dan memberikan uang Rp 150 juta dengan alasan bahwa usulan program gubernur NTB itu akan segera dilaksanakan.

Lalu setelah itu menemui TGH Muliadi dan memberikan uang Rp 150 juta sambil mengatakan “ada rizki, aman”.

Selajutnya, terdakwa menemui Ruhaiman dan memberikan uang Rp 150 juta dengan alasan dana direktif Gubernur tidak bisa dicairkan sehingga diberikan kompensasi. Dan terakhir terdakwa memberikan uang kepada Salman sebesar Rp 150 juta.

“Jadi total yang di bagikan terdakwa M Nasib Ikroman itu Rp 950 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 605 Ayat (1) Huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 606 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 605 Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (can)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *