DOK/RADAR MANDALIKA LIMBAH: Sungai Jangkok Mataram terlihat tercemar gara-gara limbah domestik yang dibuang sembarangan.

MATARAM – Fraksi Gerindra DPRD Kota Mataram sangat setuju dengan kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diajukan Pemkot Mataram ke dewan. “Sangat setuju” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Mataram, Hj Baiq Mirdiati, kepada Radar Mandalika, pekan kemarin.

Dia meyakini nantinya wilayah Kota Mataram akan lebih bersih, aman dan nyaman dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini akan berdampak positif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Apabila Raperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Apalagi kata Mirdiati, dengan semakin maraknya pembangunan fisik di Mataram. Seperti pembangunan perumahan, toko, dan lain sebagainya. Otomatis volume air limbah domestik di ibu kota Provinsi NTB juga akan menjadi ancaman pemerintah dan masyarakat. Jika Pemkot tidak segera membuat aturan terkait pengelolaan hal tersebut.

“Intinya dari Fraksi Gerindra agar pemerintah lebih  memperhatikan limbah air domistik ini,” ungkap anggota Komisi II dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Mataram itu.

Mirdiati menegaskan, Pemkot Mataram harus memastikan bahwa industri perhotelan, restoran, perumahan dan lain sebagainya tetap memiliki pembuangan air limbah. Jangan  sampai air limbah domestik dibuang sembarangan. Yang akan berdampak terhadap pencemaran air, lingkungan, dan lain-lain.

“Kita harus mengantisipasi jangan sampai nantinya limbah air ini membuat masyarakat tidak nyaman,” kata anggota dewan dua priode itu.

Mirdiati menilai bahwa Kota Mataram sangat membutuhkan regulasi untuk mengatur dan mengelola air limbah domestik. Masyarakat akan semakin tertib dalam membuang limbah. Misalnya, limbah tidak lagi dibuang ke sungai. Sehingga ke depan akan membuat wajah ibu kota Provinsi NTB tidak kumuh lagi.  

“Dengan adanya Raperda semoga  masyarakat akan lebih tertib dengan aturan-aturan yang dibuah Pemerintah Kota Mataram,” harap dia.

Apabila Raperda sudah disahkan, maka Pemkot Mataram harus menegakkan aturan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Mirdiati meminta Pemkot Mataram bila perlu melakukan sidak terhadap hotel, restoran, perumahn dan lain sebagainya. Apakah memiliki sistem pembuangan air limbah atau tidak.

“Pemkot jangan sembarangan memberikan izin kalau tidak ada tempat pembuangan limbah ,” tutup dia. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 551

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *