Doktor Muhaimin. (ist)

MATARAM – Universitas Mataram (Unram) memenangkan gugatan tata usaha negara yang diajukan Prof Hamsu Kadryan terhadap Rektor Unram. Putusan tersebut dipublikasikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada Kamis, (12/04).

Dalam perkara ini, Prof Hamsu menggugat tiga keputusan rektor, yakni Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 tentang hukuman pelanggaran kode etik dosen, serta dua keputusan terkait pengangkatan anggota senat Universitas Mataram periode 2025–2029. Akibat keputusan tersebut, Prof Hamsu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Rektor Unram karena dikenai sanksi etik.

Dalam persidangan, penggugat mendalilkan mengetahui adanya sanksi etik pada 7 Oktober 2025. Dengan adanya sanksi tersebut, penggugat tidak dapat dilantik sebagai anggota senat universitas karena sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang. Namun, penggugat mengaku belum mengetahui secara lengkap bentuk administratif keputusan tersebut, termasuk nomor dan salinan resmi.

Penggugat kemudian mengajukan permintaan salinan keputusan pada 10 Oktober 2025 dan melayangkan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025, yang ditanggapi pihak tergugat pada 31 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Prof Hamsu menilai keputusan tersebut merugikan dirinya secara luas, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, hingga dampak non-material seperti menurunnya reputasi akademik, hilangnya kepercayaan, serta terhambatnya karier, termasuk gugurnya kesempatan mencalonkan diri sebagai rektor.

Dalam petitumnya, penggugat meminta penundaan pelaksanaan seluruh objek sengketa serta pencabutan ketiga keputusan rektor tersebut. Termasuk untuk menunda pelaksanaan pemilihan rektor, karena atas keputusan tersebut dirinya tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon Rektor Unram.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dalam amar putusan, pengadilan menolak permohonan penundaan, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp303.000.

“Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat,” kata hakim ketua majelis, Puan Adria Ikhsan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai keputusan Rektor Unram telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kehati-hatian dan kecermatan.

Terkait permohonan penundaan pemilihan rektor, pengadilan menyatakan tidak ditemukan kondisi mendesak maupun bukti adanya potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik sosial. Sebaliknya, keputusan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kepentingan umum dalam penyelenggaraan institusi.

Majelis juga menyatakan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak, namun hanya menguraikan bukti yang relevan dalam putusan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Unram, Doktor Muhaimin yang dikonfirmasi media ini membenarkan putusan tersebut.

“Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan, karena yang diminta oleh penggugat juga penundaan pelaksanaan pemilihan rektor itu juga ditolak,” katanya dikonfirmasi, Sabtu, 28 Maret 2026.

Terkait dengan adanya rencana banding oleh penggugat terhadap putusan PTUN Mataram tersebut, Dr. Muhaimin mempersilahkannya karena upaya banding merupakan hak yang dimiliki penggugat.

“Kita pada dasarnya sifatnya pasif, jadi ketika kita digugat maka kita juga siap menghadapi segala upaya hukum yang datang,” ujarnya.

Namun, Dr. Muhaimin berharap yang lebih utama dari putusan pengadilan adalah ikatan kekeluargaan di internal Unram ini. Dia berharap di momen Idul Fitri ini semua pihak dapat berdamai. “Karena kita semua pada dasarnya keluarga dengan almamater yang sama,” pungkasnya (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *