MATARAM – Komisi I DPRD NTB memastikan seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB tidak melanggar aturan. Pasalnya dalam ketentuan yang berlaku menyebutkan masa kerja KPID maupun Komisi Informasi (KI) yang lama berakhir ketika sudah ada anggota KPID maupun KI yang dilantik hasil seleksi. Ini dalam rangka menjawab kegelisan publik yang menganggap Komisi I DPRD NTB sengaja mengundur-undur waktu.
“SK KI KPID tidak menggunakan periodesasi tapi SK itu adalah sampai terbentuk KI KPID baru. Jadi kami tegaskan tidak ada yang kami langgar,” tegas Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri di Mataram Selasa (06/01).
Ketua Fraksi PPP DPRD NTB itu mengatakan Komisi I tidak melakukan seleksi KPID pada 2025 lantaran bersamaan waktunya dengan seleski KI. Rentang waktu seleksi KI tidak memungkinkan dilakukan seleksi berbarengan.
Adapun tahapan KI dipastikan akan tuntas pada Januari ini. Akri mengatakan proses KI sedikit molor lantaran ada persoalan yang muncul dari pelamar KI yang tidak lolos yang ditujukan ke Panitia Seleksi (Pansel).
“Kami Komisi I minta perpanjangan waktu ke Timsel untuk menanggapi persolan yang memang menurut 12 peserta tidak lolos itu ada persoalan,” terangnya.
Perkembangaannya saat ini akar masalah sudah selesai. Untuk itu Akri memastikan proses KI berakhir Januari ini.
“KI ini kita akan selesaikan di Januari,” katanya.
Sementara itu, seleksi KPID dijadwalkan berlangsung antara Maret hingga April. Pihaknya menyesuaikan dengan waktu anggaran tahin ini yang bisa dieksekusi.
“Karena eksekusi anggaran bulan-bulan itu,” katanya.
Pelaksanaan seleksi KPID nantinya dimulai dari seleksi administrasi, CAT hingga wawancara. Selanjutnya dilakukan uji kelayakan oleh Komisi I DPRD NTB. “Maret sudah mulai berproses,” pungkasnya. (jho)
