KHOTIM/RADARMANDALIKA TEGANG: Massa saat hearing dari LSM GMPRI NTB di kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis pagi kemarin.

PRAYA –  Penentuan Dewan Pengawas (Dewas) bahkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah kembali diungkit. Kali ini dipersoalkan massa dari LSM Gerakan  Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB. Mereka mendatangi kantor DPRD, Kamis kemarin. Adapun yang dipersoalkan, dugaan terjadinya mall administrasi dalam seleksi Dewas dan Direksi PDAM.

Ketua LSM GMPRI NTB, Iqra Hafiddin mengaku sangat menyayangkan lambatnnya penentuan kebijakan bupati dalam menentukan Direktur PDAM. Sementara, seolah – olah dilema dalam memutuskan orang yang pantas menduduki jabatan tersebut.

” Tinggal pilih saja kok, kalau memang dulu ketika di-pansel  hanya ada satu yang Lolos kenapa tidak dilanjutkan. Bupati bisa saja menggunakan diskresi untuk melanjutkan,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai dengan Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang mengharuskan minimal 3 orang yang lolos. Dan kemudian ini malah diskresi digunakan untuk memilih salah satu Dewas yang tidak ikut Pansel. Dia sangat menyayangkan jika ada orang yang memenuhi aturan untuk jadi Direktur kemudian harusnya ditentukan dan dilantik sesuai kehendak Bupati supaya PDAM memiliki nahkoda.

“Silakan saja kami ingin melihat keberanian Pemda,” kata Ketua DPC GMPRI Loteng, Budiman.

Selain itu, adapun tuntutan mereka meminta supaya segera melakukan evaluasi oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Lombok Tengah atas produk hukum administrasi yang telah telah menyalahi aturan dan tidak menaati kaidah Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam mengakat Dewas dan Direksi PDAM .

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Kelan dalam kesempatan itu meminta supaya kegiatan penyampain aspirasi gelar pendapat tersebut dapat dipertemuan di hari lain supaya semuanya tuntas.

“Sehingga paling tepat nanti Bupati atau Wakil Bupati, Sekertaris Daerah yang  harus dihadirkan,” tegas Kelan.

Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Loteng, H.M. Mayuki yang memimpin jalannya hearing memberikan solusi dilaksanakan penjadwalan ulang supaya pihak terkait hadir.

“Maka kita sepakati waktu penjadwalan ulang di hari Rabu 29 Desember,” tegasnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 701

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *