LOBAR—Kepolisian Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Skotlandia menjadi korban di kawasan Sekotong, beberapa waktu lalu.
Insiden yang menimpa turis mancanegara ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian lantaran kerugian materiil yang dialami korban cukup signifikan. Peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam memastikan citra pariwisata Lombok tetap aman dan kondusif bagi pengunjung domestik maupun internasional.
Korban yang diidentifikasi bernama Harvey Michael Roger Gill, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Skotlandia, sedang melakukan petualangan lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan. Perjalanannya dimulai dari Bali menuju Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Harvey tiba di Lombok Pada Minggu (5/4), melanjutkan perjalanan ke arah selatan menuju kawasan wisata Sekotong yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya.
Namun, rasa lelah yang menghinggapi korban membuatnya harus berhenti sejenak di jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango. Sekitar pukul 02.00 WITA, ia memutuskan untuk mendirikan tenda di pinggir jalan guna beristirahat. Harvey tertidur lelap dengan menjadikan tas ranselnya sebagai bantal, sementara motor Honda Vario 160 yang ia sewa terparkir hanya sejauh satu meter dari tendanya.
Nahas, saat ia terbangun sekitar pukul 04.00 WITA, sepeda motor dan tas yang digunakannya sebagai sandaran kepala telah hilang. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi fisik korban yang kelelahan untuk beraksi tanpa menimbulkan suara mencurigakan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh. Kasat Reskrim Polres Lobar, Ipda Muh. Abdullah mengungkapkan bahwa pihaknya segera menerjunkan Tim Jaranras bersama Polsek Sekotong untuk menyisir keberadaan barang bukti.
“Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 142 juta,” terang Abdullah dalam keterangannya.
Penyelidikan intensif kepolisian berbuah manis. Sepeda motor korban tengah ditawarkan di wilayah Sekotong. Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Desa Bungkate, Kabupaten Lobar. Di sana, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA yang kedapatan menguasai kendaraan milik korban.
Dari penangkapan BA, terbongkar skema penadahan yang melibatkan beberapa pihak. BA mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari tersangka SU (38) melalui sistem gadai dengan perantara individu berinisial AM dan S.
Ipda Muh. Abdullah menjelaskan secara rinci alur perputaran barang hasil kejahatan tersebut. Tersangka utama dalam rantai penadahan ini, SU, awalnya menerima motor tersebut dari terduga pelaku pencurian berinisial E seharga Rp 6.5 juga di rumahnya. SU kemudian mencoba mengambil keuntungan dengan menggadaikan kembali kendaraan tersebut kepada BA seharga Rp 7 juta.
“Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E di rumahnya di wilayah Sekotong seharga Rp 6.5 juta. Tersangka SU kemudian mencari orang lain untuk menggadaikan kembali motor tersebut demi mencari keuntungan. Melalui perantara AM dan S, motor itu akhirnya digadaikan kepada BA seharga Rp 7 juta,” jelas Ipda Muh. Abdullah.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa unit motor, kunci remote, serta uang tunai. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku utama berinisial E masih terus dilakukan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merusak citra pariwisata daerah.
“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Plh. Kasat Reskrim. (win)
