SELONG–Upaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor
Cabang Selong bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar kegiatan pemberian informasi terkait status kepesertaan JKN kepada lebih dari 100 kepala desa se-Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait dinamika penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) serta mekanisme reaktivasi bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima
bantuan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Elly Widiani, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah merespons cepat kondisi tersebut dengan melakukan koordinasi dan mencari solusi agar masyarakat tetap terlindungi melalui Program JKN.
“Per 1 Februari memang terdapat penonaktifan kepesertaan PBI JK. Namun pemerintah daerah bersama OPD merespon dengan sangat baik dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat yang masih memenuhi kriteria dapat kembali mendapatkan perlindungan melalui Program JKN,” ujar Elly.
Menurutnya, Program JKN memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, kepesertaan JKN juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta wujud semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Melalui JKN, masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan, sekaligus menjalankan prinsip gotong royong karena peserta yang sehat membantu peserta yang
sedang sakit,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai alur reaktivasi kepesertaan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan. Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme verifikasi data untuk memastikan bahwa peserta yang diaktifkan kembali benar-benar masyarakat yang masih berhak menerima bantuan iuran.
Sementara itu, Kepala BPS (Bada Pusat Statistik) Kabupaten Lombok Timur, Sri Endah Wardanti, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan proses verifikasi data secara nasional melalui kegiatan ground check untuk memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.
Secara nasional, verifikasi ini mencakup sebanyak 11.017.233 individu atau sekitar 5.960.090 keluarga yang sebelumnya berstatusBpeserta PBI JK nonaktif.
Tahap pertama verifikasi dilaksanakan pada 27 Februari hingga 14 Maret 2026 dengan fokus pada 106.153 individu penderita penyakit berbiaya katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Selanjutnya tahap kedua akan dimulai pada 1 April 2026 dengan target verifikasi terhadap 10.911.080 individu lainnya yang bukan penderita penyakit kronis.
“Melalui proses ini kita memastikan keberadaan penduduk sekaligus memperbarui kondisi sosial ekonomi keluarga sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelas Sri Endah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Siti Aminah, menambahkan bahwa proses pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyinkronkan data sosial dan ekonomi masyarakat agar penyaluran bantuan, termasuk kepesertaan PBI JK, dapat lebih tepat sasaran.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Lombok Timur telah mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 99,45 persen atau sebanyak 1.441.939 jiwa dari total penduduk 1.449.920
jiwa.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.176.659 jiwa merupakan peserta PBI yang terdiri dari PBI pemerintah pusat dan PBI yang didanai oleh pemerintah daerah,” ujar Siti Aminah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Timur, Satar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga terus berupaya menjaga keberlanjutan kepesertaan masyarakat melalui dukungan anggaran daerah.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan dana sebesar
Rp66,9 miliar untuk pembayaran iuran PBI daerah yang diproyeksikan mampu mencukupi kebutuhan hingga pertengahan tahun.
Melalui kegiatan ini, para kepala desa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dinamika kepesertaan JKN, termasuk proses verifikasi dan reaktivasi peserta PBI JK. Diharapkan informasi tersebut dapat menjadi referensi dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga mereka tetap memperoleh kepastian terkait perlindungan kesehatan melalui Program JKN. (red)
