MATARAM – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) gelar rapat virtual terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah secara virtual pada Kamis (20/03).
Dari Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga dan Perancang Peraturan Perundang-undangan turut hadir.
Dalam pembahasannya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Ditjen PP, Reni Oktri, menyampaikan ketentuan tentang mengenai pengharmonisasian sebelumnya yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang juga merupakan tindak lanjut amanat dari ketentuan pasal 58, 63 dan 97D Undang-undang Nomor 12 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Materi yang akan diatur dalam rancangan ini antara lain mengenai tata cara, persyaratan dan ketentuan bagaimana pelaksanaan harmonisasi dilakukan oleh kantor wilayah serta tata cara penyampaian dokumen dan proses rapat yang akan dilaksanakan,” jelasnya.
Reni juga menyampaikan Peraturan Perundang-undangan yang dapat diajukan harmonisasinya ke Kantor Wilayah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Ranperda Kabupaten/Kota, Raperkada Provinsi dan Ranperkada Kabupaten/Kota.
Kemudian, Pranata Komputer Ahli Muda pada Ditjen PP, Muchtar Sani, menjelaskan penggunaan E-Harmonisasi yang merupakan terobosan baru dalam pengajuan Rancangan peraturan Perundang-Undangan yang diinisiasi oleh Ditjen PP untuk memudahkan pengajuan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. (*)