LAPORAN: Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah Ahmat Rifa’i menyerahkan dokumen laporan hasil pembahasan Nota Keuangan dan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Lombok Tengah H. Lalu Ramdan. (Ist)

LOTENG—DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Paripurna dengan adenda salah satunya penyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Terhadap Pembahasan Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2025, Kamis (28/08).

Selain pimpinan dan anggota DPRD, juga hadir Wakil Bupati Lombok Tengah HM. Nursiah beserta kepala OPD di lingkungan Pemkab Lombok Tengah.

Laporan Banggar itu dibacakan oleh Juru Bicara Banggar Kabupaten Lombok Tengah Ahmat Rifa’i.

Ia menyampaikan, sesuai agenda kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan ketiga Tahun Sidang 2024-2025, Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 7 Agustus 2025 yang lalu.

Adapun hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perbaikan Penulisan Pada Batang Tubuh yang meliputi Perbaikan pencantuman dasar hukum yang terdiri dari memperbaiki urutan pencantuman dari urutan tahun lama ke aturan yang terbaru.

“Menyepurnakan pencantuman Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); dengan menambahkan kalimat “sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah”,” tambah Ahmat Rifa’i.

Kemudian disebutkan, Pendapatan Daerah mengalami penurunan Rp1.381.862.711,50 dari Rp2.813.094.718.788,00 menjadi Rp2.811.712.856.076,50.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah bertambah Rp.50.537.712.911,50 menjadi Rp.489.429.678.830,50 dengan rincian Hasil Pajak Daerah bertambah sebesar Rp.20.739.534.925 menjadi sebesar Rp.276.329.157.274, Hasil Retribusi Daerah bertambah sebesar Rp.29.477.359.786 menjadi Rp.196.386.587.009,50,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan bertambah Rp.320.818.200 menjadi Rp.12.938.534.547, Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah diproyeksikan sama dengan APBD induk sebesar Rp3.775.400.000.

Kemudian. Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp.38.718.768.916 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berkurang sebesar Rp51.335.722.000 sehingga menjadi Rp.2.181.514.944.000, Pendapatan Transfer antar Pemerintah Daerah bertambah Rp12.616.953.084 menjadi sebesar Rp.114.141.711.953,00.

Selanjutnya, ada Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berkurang sebesar Rp. 13.200.806.707 dengan rincian Pendapatan Hibah direncanakan sama dengan APBD induk 2023 sebesar Rp.302.000.000, Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diproyeksikan berkurang sebesar Rp. 13.200.806.707 menjadi sebesar Rp.26.324.521.293,00.

Sementara, Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan bertambah sebesar Rp129.009.240.432,26 sehingga menjadi Rp.2.910.923.261.880,26 terdiri dari Belanja Operasi bertambah sebesar Rp70.273.269.441,43 sehingga menjadi sebesar Rp.2.169.000.681.220,27, Belanja Modal bertambah Rp.42.673.301.443,64 sehingga menjadi Rp. 352.694.201.319,20, Belanja Tidak Terduga bertambah Rp.7.197.886.088 sehingga menjadi Rp. 20.898.171.262,60, Belanja Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.368.330.208.078,19 atau bertambah Rp.8.864.783.459,19.

“Dengan memperhatikan perbandingan antara Pendapatan Daerah sebesar Rp2.811.712.856.076,50 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.910.923.261.880,26 maka terdapat defisit sebesar minus Rp99.210.405.803,76 yang akan ditutup melalui Pembiayaan Netto Daerah,” ungkap Ahmat Rifa’i yang merupakan Politisi PKS.

Sedangkan, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah pada diproyeksikan sebesar Rp. 135.341.420.443,76 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp135.341.420.443,76.

Adapun Pengeluaran pembiayaan. Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk Tahun Anggaran 2025 yang semula dianggarkan sebesar Rp.31.180.697.340 berkurang sebesar Rp.4.950.317.300 menjadi Rp.36.131.014.640 yang diarahkan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

“Sehingga pembiayaan netto pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp.99.210.405.803,76 yang akan digunakan untuk menutup defisit,” terangnya.

Berdasarkan uraian di atas, kata Ahmat Rifa’i, struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025 direncanakan dalam posisi berimbang.

Selanjutnya, terhadap hasil pembahasan yang telah diuraikan di atas, masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dimana seluruh fraksi-fraksi yang anggotanya duduk dalam Badan Anggaran DPRD, menyatakan SETUJU terhadap Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut :

Pertama, Badan Anggaran menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan target PAD, dimana pada perubahan APBD 2025, pendapatan asli daerah ditargetkan meningkat sebesar 50 miliar lebih terutama yang bersumber dari pajak daerah sebesar 20 miliar lebih dan retribusi daerah sebesar 29 miliar lebih.

“Dengan melalui berbagai upaya baik melalui pendekatan kepada wajib pajak, pemanfaatan teknologi informasi (IT) dan lain sebagainya, Badan Anggaran memiliki keyakinan Pemerintah Daerah khususnya Badan Pendapatan Daerah optimis target PAD yang telah ditetapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang telah ditetapkan,” katanya.

Namun demikian, Badan Anggaran menyadari bahwa untuk bisa mencapai target tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah karena salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan PAD khususnya yang bersumber dari pajak daerah, adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak. Untuk itu, keterlibatan berbagai stake holder diharapkan dapat lebih maksimal.

Kedua, Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Praya untuk mengoptimalkan pemungutan dan penerimaan daerah. Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi perpajakan, pengawasan bersama wajib pajak, serta dukungan kapasitas seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan daerah.

“Ketiga, seiring dengan optimisme terhadap capaian PAD serta sumber- sumber pendapatan daerah lainnya sebagaimana dipaparkan di atas, Badan Anggaran berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengupayakan seluruh program kegiatan yang sudah direncanakan baik pada APBD induk maupun perubahan, agar dapat dilaksanakan seluruhnya dan tidak menjadi carryover pada tahun anggaran berikutnya,” tambahnya. (zak)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *