DISHUB/RADAR MANDALIKA SIAP BEROPERASI: Inilah mobil derek milik Dishub Kota Mataram yang dibeli dengan anggaran daerah hingga Rp 1,6 miliar.

MATARAM – Bagi para pelanggar parkir di Kota Mataram harus bersiap-siap. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini memiliki satu unit mobil derek dan sudah berada di ibu kota Provinsi NTB. Mobil derek asal Jepang ini bakal beroperasi di tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perghubungan (Dishub) Kota Mataram, M Saleh mengungkapkan, anggaran yang dikeluarkan untuk membeli satu unit mobil derek hingga Rp 1,6 miliar lebih. Alokasi anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Mataram tahun 2020.

“Mobil derek memang sudah ada di Mataram. Cuman kita belum berani operasikan kalau kita belum siapkan sumber daya manusia (SDM),” kata dia, belum lama ini.

Dishub bukan berarti tidak punya SDM. Melainkan kata Saleh, petugas yang akan mengoprasikan mobil derek ini sudah ada. Namun perlu mendapat pelatihan. “Nanti yang akan mengoprasikan dari Bidang Keselamatan dan Pengendalian Lalulintas. Besok namanya Bidang Operasional dan Pengendalian (Dalop),” beber dia.

Saleh mengutarakan, Dishub memiliki SDM yang terbagi dalam tiga regu. Pihaknya menyiapkan minimal tiga orang yang akan mengikuti pelatihan atau training bagimana mengoprasikan mobil derek. Terdiri dari sopir atau driver, operator dan supervisor.

Dishub akan langsung mendatangkan pihak perusahaan asal Jepang untuk memberikan materi dan pelatihan. Petugas akan mengikuti pelatihan selama sehari penuh di Kota Mataram, pada tanggal 7 Januari 2021. “Ada pelajaran kelas dan peraktek. Orang Jepang langsung datang,” kata Saleh.

Terkait kapan mobil derek akan mulai dioprasikan. Saleh belum bisa memastikan. Yang jelas kata dia, mobil derek akan dioprasikan setelah petugas menjalani pelatihan. “Mungkin kita perioritaskan dulu untuk membantu mobil-mobil yang mogok sambil (petugas) latihan,” cetus dia.

Saleh memastikan kendaraan roda empat yang parkir sembarangan yang diderek akan aman. Dikatakan, mobil derek ini bekerja dengan sistem tarik, bukan digendong. “Tapi kalau mau menggendong itu ada doli namanya (roda-roda kecil),” sebut dia.

“Misalnya kita mau derek mobil matic. Jadi, kita pasangkan roda doli di roda belakang mobil dan roda depannya tetap diangkat. Sehingga, tidak ada roda yang berputar. Sebab, kalau roda berputar nanti rusak sistem matic orang. Nanti kita dituntut ganti rugi,” imbuh Saleh.

Dishub menyiapkan layanan untuk masyarakat umum yang ingin melaporkan adanya pelanggaran parkir. Dan, sebelum mobil derek diterjunkan, personel akan melakukan patroli terlebih dahulu. Jika ditemukan ada kendaraan roda empat yang melanggar rambu parkir maka akan diderek.

Penderekan tentu sesuai  Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Pemilik atau pengemudi kendaraan biasanya akan dipanggil dengan pengeras suara. Jika pengendara tak kunjung datang, maka kendaraannya akan diderek dan langsung kena tilang.

“Kalau sudah kita imbau 15 menit ndak datang, kita berikan spare waktu 30 menit. Setelah itu juga ndak datang, baru kita derek,” terang Saleh.

Mobil derek yang dimiliki Dishub baru satu unit. Bagaimana jika ditemukan lebih dari satu kendaraan yang melanggar parkir dan di lokasi yang berberda?. “Yang belum diderek digembok dulu sembari menunggu giliran diderek,” jelas Saleh.

Sayangnya, saat ini Dishub belum punya lahan atau tempat khusus untuk menampung kendaraan yang diderek yang melanggar rampu parkir. Karena itu kata Saleh, kendaraan akan diderek atau diangkut ke tempat terdekat agar lebih mudah dicari pemiliknya.

“Misalnya, kalau kita derek di Udayana, palingan kita taruh di space parkir terdekat. Ditilang aja dan hari itu harus diambil,” ungkap dia.

Sebenarnya, Saleh menginginkan denda tilang mobil derek harus mahal. Tapi Peraturan Daerah (Perda) terkait itu belum direvisi. “Kita belum merubah Perda mengenai denda derek. Perda mengenai Jasa Usaha belum kita rubah. Ini sedang dalam proses pengajuan perubahan tarif,” ujar dia.

Namun yang jelas, penderekan dan denda derek ini untuk memberikan efek jera bagi para pengendara parkir liar. Karena kenyataannya di lapangan, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan rampu parkir. Seperti depan Kantor Bank BRI di Jalan Pejanggik, depan LEM di Jalan Sriwijaya, depan Pasar Cakra di Jalan Selaparang.

Dishub Kota Mataram sebenarnya sudah memberikan sanksi berupa penggembokan roda, penempelan stiker dengan langsung tilang. Namun, masih saja ada pengendara yang melanggar aturan rambu larangan parkir. (zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *