Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) Zonasi Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Praharmonisasi terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu pada Kamis, (4/9) di Ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB.
Adapun 11 Raperbup tersebut yaitu :
a. Raperbup tentang Pemberian Bantuan Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Sekolah Dsar dan Sekolah Menengah Pertama;
b. Raperbup tentang Kurikulum Muatan Lokal Dompu pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama; c Raperbup tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah;
d. Raperbup tentang Percepatan Pembangunan Daerah;
e Raperbup tentang Pendelegasian Wewenang dan Tata Cara Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu;
f. Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Manggalewa; g. Raperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Manggalewa;
h. Raperbup tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah;
i. Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
j. Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; dan
k. Raperbup tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Dalam rapat, beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam Raperbup tersebut antara lain konsiderans, penulisan dasar hukum yang harus disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, dan materi muatan yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Tindak lanjut dari rapat ini adalah pelaksanaan rapat harmonisasi dan penandatanganan berita acara pengharmonisasian dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu (Pemrakarsa) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025. Dengan adanya rapat ini, diharapkan Raperbup dapat disempurnakan dan dapat dilaksanakan dengan efektif.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya pengharmonisasian dalam Raperda dan Raperkada. “Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindihnya aturan,” tegas Mila. (*)