MATARAM – Keberadaan desa sadar hukum memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat di desa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, dalam sambutannya pada kegiatan Legal Education Program 2025 yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/1).
“Melihat dari perspektif masyarakat, Posbankumdes merupakan hal yang dibutuhkan oleh mereka. Keberadaan desa sadar hukum memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat di desa. Hal tersebut dikarenakan desa sadar hukum dapat menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, dalam rangka pembinaan hukum nasional Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN), Seafur Rochim, menjelaskan bahwa Pengolahan Dokumen hukum menjadi sebuah literasi hukum merupakan tanggung jawab kita Bersama.
“Komitmen dari kita semua, merupakan kunci suksesnya JDIHN dalam memberikan supporting Pembinaan Hukum Nasional,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, I Gusti Putu Milawati, selaku Kakanwil Kemenkum NTB berharap, para peserta dan stakeholder dapat mengetahui serta memberikan sumbangsih pikiran dan dukungan guna mencapai kesadaran hukum di masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan Legal Education Program tahun 2025 ini diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Kemenkum NTB tersebut dihadiri oleh 570 Kepala Desa dan Lurah di Provinsi NTB. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan Kepala Divisi P3H beserta para Forkopimda dan stakeholder terkait. (*)