KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID IPTU Redho Rizki Pratama

PRAYA – Laporan yang dilayangkan perwakilan warga Kecamatan Pujut kini jadi atensi penyidik Polres Lombok Tengah. Pekan kemarin warga Pujut melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sesuai pasal Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 yang diduga dilakukan pemilik akun facebook Hanafi Ilham.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah,  IPTU Redho Rizki Pratama mengungkapkan, laporan kasus ini sudah pihaknya terima, penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor.

“Kita dalami, kemarin saat hari pelaporan, saksi dari pelapor langsung kita periksa untuk diminta keterangnya,’’ terangnya dalam rilis resminya.

 

Adapun facebook yang dilaporkan tersebut setelah di cek ternyata sudah dihapus, begitu juga dengan komentar. Namun dengan adanya laporan, polisi akan tetap melakukan pendalaman supaya tidak adanya terjadi kekisruhan di tengah-tengah masyarakat. Kemudian, dari sejumlah saksi pelapor yang sudah diminta keterangannya, satupun dari mereka tidak ada yang mengetahui siapa pemilik akun tersebut.

“Komentar itu sudah dihapus oleh pemilik akun,” yakinnya.

 

Diketahui bahwa, komentar pedas dari akun tersebut muncul dari adanya dari unggah oleh akun Lombok Media https://fb.watch/bbxp7M–It/ yang berjudul “Ratusan massa yang tergabung dalam Karang Taruna Indonesia Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa 8 Februari 2022, melakukan aksi blokir jalan dan membakar ban di depan Sirkuit Mandalika”.

Dalam tulisannya juga, aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) maupun Mandalika Grand Prix Association (MGPA) yang tidak melibatkan pemuda setempat dalam hal pekerjaan ajang MotoGP Mandalika.

 

Dari postingan itu mulai menimbulkan beragam komentar, positif dan negatif dari pengguna akun facebook atau “netizen”. Salah satunya dari akun Facebook yang bernama @Hanafi Ilham, dari komentar itu nampaknya menuai kecaman masyarakat Kecamatan Pujut. Terutama para pihak yang menggelar aksi saat itu. Akun facebook tersebut menulis komentar negatif kepada masyarakat setempat menggunakan bahasa Lombok.

Dari komentar pedas akun facebook tersebut memicu kemarahan pemuda dan masyarakat Pujut. Karena berisikan hinaan dan cacian yang serius terhadap masyarakat Pujut. Untuk itu, masyarakat Pujut bersama dengan Karang Taruna Kecamatan Pujut dan Solidaritas Wilayah Intern Mandalika (SWIM) didamping lawyer memilih untuk menempuh jalur hukum.(tim/rls)

 

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *