MATARAM–Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan jajaran menangkap 157 kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Februari 2026 dengan tersangka 240 orang.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo mengungkapkan, dari penangkapan ratusan kasus tersebut, polisi menyita Sabu sebanyak 2,5 kilogram hingga uang tunai mencapai Rp 3.068.854.000

“Pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (26/2) di Mataram.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga menyita, Ekstasi 85,5 Butir, Tramadol 3.562 Butir, Tryhexyphenidyl 28 Butir,
Magic Mushroom 50,74 Gram,

“Saya Kapolda NTB memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres jajaran serta seluruh pihak yang senantiasa bekerjasama untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda NTB,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol, Roman Samaradhana Elhaj mengungkap delapan (8) kasus menonjol dari Januari hingga Februari 2026. Delapan kasus menonjol ini memiliki modus operandi yang beragam.

Kaskus menonjol pertama, yakni pengungkapan di wilayah Paokmotong, Lombok Timur dengan barang bukti 13 klip sabu yang ditemukan saat penggeledahan di dalam kamar tersangka insial EIZ.

“Pelaku sampai saat ini masih buron, Karena saat penggerebekan dia kabur dan hanya BB yang kita amankan,” ungkapnya.

Menonjol kedua yakni, pengungkapan Kecamatan Mpunda, Kota Bima dengan tersangka pasangan suami-istri Anita dan anggota Polres Bima Kota Bripka Irfan (Carol), Herman dan Yusril Isa Mahendra. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita 13 klip Sabu siap edar.

“Berawal dari pengungkapan Bripka Carol dan istrinya Anita, lalu terungkap keterlibatan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota itu,” tutur Roman.

Menonjol ketiga, yakni penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dari penggeledahan di rumah dinas Malaungi polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat berat 488,496 Gram atau hampir 1/2 kilogram.

Dari pengakuan Malaungi, Sabu tersebut dititip oleh Koko Erwin (terduga bandar sabu) setelah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Malaungi untuk diserahkan kepada tersangka Didik Putra Kuncoro yang merupakan Kapolres Bima Kota, sebagai bentuk atensi agar Koko Erwin bisa menjalankan bisnis gelap narkotika di wilayah Bima Kota.

“Sabu yang dititip itu akan di edarkan oleh Koko Erwin yang saat ini masih DPO bersamaan dengan anak buahnya Setiawati dan Satriawan (DPO),” ungkap Roman.

Kasus menonjol selajutnya, penangkapan di Bagik Polak Kec. Labuapi Kab.Lombok Barat dengan tersangka Tasya dengan barang bukti satu klip sabu berat 25,72 Gram dan 71,5 Butir
pil ekstasi.

Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari Akung (dalam lidik) dengan harga Rp 26 juta, barang tersebut diambil di sekitar pasar ACC Ampenan dari anak buah Akung.

“Pengakuannya Tasya, keuntungan Rp 175 ribu pergram,” sebutnya.

Lalu pengungkapan di Kelurahan Cakranegara Kota Mataram dengan tersangka MT, barang bukti yang disita yakni satu bungkus sabu dengan berat 79,321 Gram.

“Yang bersangkutan MT sebagai kurir yang di perintahkan oleh Bogel (dalam lidik) untuk mengambil sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta,” tuturnya.

Pengungkapan di wilayah Sandik,
Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat dengan tersangka MAS barang bukti yang di sita satu buah klip sabu dengan berat 102,055 Gram.

Pengungkapan di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, tersangka AH dan FS, barang bukti dua poket Sabu dengan berat 107,03 Gram.

Dan terakhir pengungkapan di wilayah Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tersangka IR dan MRA dengan barang bukti empat bungkus sabu berat 266,25 gram.

Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan Pasal 111 (1) dan (2), Pasal 114 (1) dan (2), Pasal 132 (1) dan (2), Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Tersangka diancam dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua Puluh) Tahun pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 Miliar. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *