LOBAR—Proses Marger Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) terus berjalan. Kini pembahasan sudah masuk di DPRD Lobar. Sebanyak lima OPD kini masuk dalam pembahasan untuk dilebur dengan OPD lainnya. Pambahasan hampir rampung pembahasannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lobar.
“Dasar Bapemperda bekerja karena memang salah satu Prolegda yang sudah diajukan dan disepakati perampingan struktur kelembagaan,” terang Ketua Bapemperda DPRD Lobar, H. Jumahir, Rabu (13/8).
Wacana perampingan OPD sesuai dengan surat yang diajukan Bupati Lobar 7 Agustus 2025 dengan Nomor Surat 100.32 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016.
Politisi Golkar tersebut menyampaikan jika Struktur kelembagaan daerah yang ada saat ini sudah berjalan sembilan tahun. Kemudian sesuai dengan mandatori Pemerintah Pusat bahwa tahun 2027 maksimal belanja pegawai harus berada di angka 30 persen dari APBD. Salah satu upaya efisiensi adalah merampingkan struktur perangkat daerah.
“Sekarang belanja pegawai kita sekitar 39 persen dari APBD. Dengan perampingan nanti bisa menghemat Rp 14 miliar tanpa mengurangi efektifitas pelayanan. Justru semakin efisien,” tegasnya.
Ada beberapa OPD yang disiapkan mengalami perampingan. Mulai dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan digabung menjadi satu. Kemudian Dinas Perumahan dan Pemukiman digabung menjadi Dinas PUTR. Ada juga Dinas Tenaga Kerja gabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Selain itu pada draft yang disodorkan eksekutif, Dinas Pariwisata akan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Namun kami di dewan mengusulkan Dinas Pemuda dan Olahraga masuk di Dinas Dikbud, karena Cabang Olah Raga di bidang Dinas Pemudan dan Olahraga ini sebagian besar masih usia sekolah,” ungkap Jumahir.
Sementara itu, H. Deni Asmawi menyatakan bahwa dengan kebijakan perampingan OPD tersebut, Dewan meyakini akan mengurangi struktur kepegawaian di Lobar.
“Masalah siapa yang nanti mengisi jabatan itu nanti pihak eksekutif yang menentukan,” timpal politisi Partai Demokrat asal Gunungsari tersebut.
Dikatakannya, kebijakan perampingan OPD tersebut harus sudah tuntas sebelum pembahasan KUA PPAS tahun 2026. Sehingga Januari 2026, perampingan atau penggabungan perangkat daerah ini sudah mulai bisa dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Lobar, H. Subardi menyatakan bahwa rencana digabungnya Dinas Pemuda dan Olahraga ke Dinas Pariwisata memiliki npertimbangan bahwa di Dispora tersebut bukan hanya menghasilkan atlet, melainkan ada juga youtuber, programmer dan sebagainya.
“Dan itu diharapkan menjadi objek dari wisata itu sendiri, bukan hanya mengandalkan alat saja, tapi ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Namun dengan perkembangan pembahasan antara pihak eksekutif dengan Bapemperda DPRD Lobar, bisa saja ke Dispora bergabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Dikpora dengan konsekuensi Bidang Kebudayaan pindah ke Dinas Pariwisata sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
”Dan itu boleh karena satu rumpun. Selain itu kesatuan proses out putnya juga sama,” jelasnya lagi.
Dijelaskan H. Subardi, dari draf usulan eksekutif 5 OPD yang rencana digabung adalah Dispora dengan Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian,Dinas Perkim dengan Dinas PU, kemudian Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi UKM, sementara Dinas Perdagangan berdiri sendiri.
“Sementara permintaan Dewan, Dispora digabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Dikpora, dan Bidang Kebudayaan pindah ke Dinas Pariwisata,” imbuhnya.
Lebih lanjut Subardi menyatakan, dalam draft usulan tersebut dari 32 OPD yang ada saat ini diusulkan merger menjadi 27 OPD atau sebanyak 5 OPD yang akan dilebur dan bergabung dengan OPD lain.
“Tapi ini belum final, karena kita akan lapor dulu ke pimpinan, nanti ada surat menyusul ke Dewan untuk draf finalnya,” tutupnya kemudian. (win)