Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperluas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi. Pada Kamis (26/2), melalui Bidang Pelayanan KI melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Institut Agama Islam Hamzanwadi NW dan Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Tim KI, serta jajaran pimpinan dan pengelola LPPM dari kedua perguruan tinggi.

Pada kunjungan di Institut Agama Islam Hamzanwadi NW, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi atas kesediaan pihak kampus menerima kunjungan koordinasi. Dalam paparannya dijelaskan secara umum tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum NTB beserta ragam layanan yang tersedia, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual seperti Sentra KI, paten, dan hak cipta. Disampaikan pula bahwa dari 93 perguruan tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru 9 yang telah memiliki Sentra KI.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mendorong pelindungan hukum atas karya dosen dan mahasiswa, sekaligus memperkuat tata kelola inovasi kampus. Pada kesempatan tersebut, kampus juga diundang untuk menghadiri kegiatan diseminasi paten sebagai bagian dari peningkatan literasi KI.

Ketua LPPM IAI Hamzanwadi NW, Ikhwani, menyampaikan apresiasi atas koordinasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa di kampusnya telah menghasilkan berbagai karya, termasuk pengembangan skripsi dalam bentuk anime, buku, dan jurnal ilmiah. Selain itu, terdapat dosen yang memiliki usaha namun belum mendaftarkan KI-nya dan akan segera didorong untuk melakukan pendaftaran. Mahasiswa kampus tersebut juga berasal dari berbagai daerah, termasuk Malaysia, Kalimantan, dan sedikitnya enam provinsi di Indonesia. Dengan dukungan anggaran LPPM, kampus berkomitmen mengembangkan produk-produk akademik, khususnya buku karya dosen serta merek usaha mahasiswa.

Tim KI Kanwil Kemenkum NTB menambahkan bahwa Sentra KI merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Dijelaskan secara rinci jenis-jenis KI, persyaratan, serta biaya pendaftaran. Disampaikan pula risiko apabila merek tidak didaftarkan, termasuk potensi diambil atau didaftarkan pihak lain, serta perbedaan karakteristik antarproduk KI.

Selanjutnya, koordinasi dilaksanakan di Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi. Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan Sentra KI serta pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendorong inovasi yang terlindungi secara hukum. Ia menegaskan bahwa potensi KI di Nusa Tenggara Barat sangat besar dan perlu dikelola secara terstruktur melalui Sentra KI. Selain itu, kampus juga diundang untuk mengikuti diseminasi paten serta mendapatkan pendampingan terkait persyaratan dan biaya pendaftaran KI.

Rektor Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk kolaborasi awal yang sangat positif. Ia menanyakan peluang pengembangan produk akademik dan luaran yang dapat dihasilkan melalui Sentra KI. Disampaikan bahwa sektor UMKM di sekitar kampus memiliki potensi yang dapat dikembangkan, termasuk pembinaan masyarakat. Beberapa dosen juga telah memperbarui data SINTA dan mencatatkan publikasi jurnal sebagai hak cipta.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pembimbingan dalam proses pembentukan dan penguatan Sentra KI di kedua perguruan tinggi. Selain itu, dosen dan mahasiswa didorong untuk segera mendaftarkan berbagai produk KI seperti buku, jurnal, karya pengembangan skripsi, merek usaha, dan produk lainnya guna memperoleh pelindungan hukum. Perguruan tinggi juga akan terus dilibatkan dalam kegiatan diseminasi dan pendampingan teknis sebagai upaya bersama membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan akademik dan inovasi. Ia menegaskan kehadiran Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi wadah untuk menampung dan melindungi seluruh karya dosen maupun mahasiswa, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan akreditasi institusi. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *