Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendorong seluruh kelurahan di Kota Bima untuk segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, melalui Sosialisasi Pembentukan Posbankum pada Kamis (23/10) secara daring.
Mila menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kemudahan masyarakat memperoleh keadilan di hadapan Kepala Bagian Hukum Kota Bima, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bima, Penyuluh Hukum serta seluruh Lurah se-Kota Bima.
“Setiap desa dan kelurahan memiliki karakteristik serta permasalahan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas pendamping melalui diklat paralegal agar layanan hukum yang diberikan lebih optimal,” ujar Mila.
Mila juga menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum diawali dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Posbankum Desa/Kelurahan, serta penyediaan fasilitas sederhana seperti meja dan kursi. Selain itu, ia menyampaikan pembaruan data pembentukan Posbankum di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi NTB yang terus menunjukkan perkembangan positif.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bima, Arman, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk mendukung program tersebut. Ia memberikan tenggat waktu hingga Jumat, 24 Oktober 2025, kepada seluruh lurah di Kota Bima untuk segera menerbitkan SK Posbankum di wilayah masing-masing.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kota Bima dapat mengakses layanan hukum dengan cepat dan merata,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini, Ketua Posbakumadin Kota Bima, Agus Hardianto, turut menjelaskan bahwa Posbankum di tingkat desa atau kelurahan berfungsi memberikan empat jenis layanan, yakni Layanan informasi dan bantuan hukum, Layanan advokasi, Layanan mediasi, dan Layanan rujukan kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
Kebutuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pembiayaan pelatihan paralegal juga dibahas dalam sosialisasi ini. Nantinya, pendidikan dan pelatihan paralegal akan dilaksanakan secara gratis selama tiga hari oleh OBH terakreditasi, dan peserta akan mendapatkan sertifikat legalitas pendampingan hukum non-litigasi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. (*)