Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/3) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah berkomitmen mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Milawati menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan proses substantif untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan. “Proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki rumusan norma yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya forum harmonisasi sebagai ruang penyempurnaan materi muatan regulasi. Menurutnya, berbagai masukan dari tim perancang menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. “Melalui harmonisasi, kita memastikan bahwa setiap regulasi tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki kekuatan operasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa Barat, Erna Idawati, menjelaskan bahwa penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sangat penting sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip daerah. JRA memuat jangka waktu penyimpanan arsip, jenis arsip, serta rekomendasi pemusnahan atau penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna permanen, sehingga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil harmonisasi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan yang memberikan sejumlah catatan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan bupati tersebut. Setelah pembahasan selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai perwakilan pemrakarsa. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *