Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan Penguatan dan Monitoring Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kamis (5/2), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH, Tim Analis Hukum, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Membuka kegiatan, Edward James Sinaga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa penguatan Tim Sekretariat Wilayah menjadi sangat krusial, terutama mengingat belum seluruh unsur pendukung tersedia di pemerintah daerah. Oleh karena itu, sekretariat wilayah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan IRH berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.
“Dalam pelaksanaannya, kami berupaya tetap taat asas serta menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan dan hal baru yang diterapkan oleh BPHN sebagai tim pengampu. Kehadiran Tim Sekretariat Nasional hari ini bukan sebagai tim penilai, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat pelaksanaan IRH di daerah,” ujarnya. Ia juga berharap melalui kegiatan ini, pelaksanaan IRH ke depan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada sesi pemaparan materi, Sekretaris Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH, Erik, menyampaikan sejumlah kebijakan dan arah penguatan IRH ke depan. Ia menegaskan bahwa IRH kini diarahkan untuk lebih substantif dan tidak semata-mata bersifat administratif. Hal ini didasarkan pada kajian internal yang membedakan IRH dengan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
Lebih lanjut disampaikan bahwa Tim Sekretariat Nasional berperan menjembatani beban yang dirasakan oleh Kantor Wilayah dan pemerintah daerah, melalui penyelarasan kebijakan serta penyempurnaan alur IRH. Restrukturisasi Kementerian Hukum, menurutnya, justru harus memperkuat peran Kantor Wilayah agar semakin berdampak bagi daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan IRH dilakukan secara bertahap sejak awal Januari dan ditargetkan selesai pada awal Juli, dengan penandatanganan Surat Keputusan sebagai penutup rangkaian kegiatan. Pedoman terbaru IRH turut disederhanakan untuk mendorong peran aktif Kantor Wilayah, termasuk penyesuaian mekanisme sanggah melalui aplikasi APP serta kewajiban pengunggahan data dukung dalam format PDF guna menjaga akuntabilitas.
Ke depan, IRH diharapkan menjadi potret menyeluruh reformasi hukum di Indonesia dan berpotensi menjadi rujukan dalam pelaksanaan Indeks Kinerja Daerah. Dengan standar penilaian yang diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, hasil IRH diharapkan mampu mencerminkan kinerja reformasi hukum secara objektif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan penguatan dan monitoring ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan kepada pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, IRH merupakan salah satu upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo terutama di butir ke 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
”Peningkatan tata kelola hukum yang lebih baik sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah hukum di masyarakat dimana Kementerian Hukum melaksanakan penilaian IRH bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah,” tutur Mila. (*)