Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, para Analis Hukum, serta jajaran tim Badan Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum NTB.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, yang menekankan pentingnya reformasi hukum sebagai fondasi utama reformasi birokrasi nasional. Ia menyampaikan bahwa dalam Asta Cita ke-7, reformasi hukum diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang lebih baik, adaptif, dan berlandaskan asas yang kuat guna meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. “Setiap proses birokrasi membutuhkan dasar hukum yang jelas, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga reformasi hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan birokrasi yang kondusif bagi reformasi birokrasi itu sendiri,” ujar Min Usihen.

Lebih lanjut, Min Usihen menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum hadir sebagai instrumen untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sejak tahun 2026, penyelenggaraan penilaian IRH secara resmi dilaksanakan oleh BPHN, dengan penyesuaian-penyesuaian untuk memastikan capaian pembangunan dan reformasi hukum nasional tetap berjalan optimal. Dalam hal ini, kantor wilayah memiliki peran strategis sebagai tim sekretariat wilayah yang bertugas memfasilitasi, melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta monitoring dan pendampingan selama proses verifikasi penilaian IRH.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi IRH ini sebagai langkah awal yang penting dalam menyamakan pemahaman dan memperkuat peran kantor wilayah. Ia menilai sosialisasi ini sangat membantu Kanwil dalam mempersiapkan pelaksanaan IRH di daerah, sekaligus menjadi bekal dalam melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian IRH berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Sekretariat Nasional (TSN) terkait pelaksanaan IRH. Materi yang disampaikan meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam IRH, pembentukan dan peran tim sekretariat wilayah, tahapan penilaian IRH, hal-hal penting dalam perencanaan dan pelaksanaan, alur penilaian hingga tahap evaluasi serta fitur sanggah yang tersedia dalam aplikasi penilaian.

Selain itu, tim BPHN juga menjelaskan secara umum variabel penilaian IRH yang terdiri dari variabel 1 hingga variabel 4 sebagai dasar dalam mengukur pelaksanaan reformasi hukum di daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh kantor wilayah memiliki kesamaan pemahaman dan konsistensi dalam pelaksanaan, serta mampu berkontribusi aktif dalam menyukseskan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *