Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perjanjian Kinerja serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (9/3). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan operator program pelaporan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta pejabat dan tim teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Technical meeting tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi program strategis Kekayaan Intelektual yang sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual kepada seluruh Kantor Wilayah. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman teknis mengenai formulasi indikator kinerja utama yang akan menjadi dasar pengukuran capaian kinerja Kantor Wilayah dalam mendukung target strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2026.
Dalam pemaparan materi juga disampaikan berbagai rencana aksi program Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah di daerah. Salah satu di antaranya adalah kegiatan promosi Kekayaan Intelektual melalui penyediaan layanan konsultasi serta pendampingan permohonan KI pada berbagai kegiatan strategis di wilayah. Kantor Wilayah diharapkan dapat memanfaatkan momentum berbagai event yang diselenggarakan pemerintah daerah, perguruan tinggi, maupun komunitas usaha sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyampaikan pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai sistem basis data nasional yang berfungsi untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik. Sistem ini diharapkan dapat mendukung tata kelola data ciptaan serta pengelolaan royalti secara lebih transparan dan akuntabel. Dalam hal ini, Kantor Wilayah diharapkan dapat melakukan inventarisasi lagu atau musik daerah yang memiliki pencipta yang jelas serta mendorong pencatatan ciptaan melalui sistem hak cipta yang tersedia.
Pada bidang Indikasi Geografis dan paten, Kantor Wilayah didorong untuk melakukan identifikasi potensi daerah yang memiliki reputasi, kualitas, maupun karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis, serta potensi invensi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, maupun pelaku usaha. Selain itu, pada bidang merek juga disampaikan rencana aksi peningkatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memberikan pelindungan hukum terhadap produk koperasi sekaligus meningkatkan daya saing produk daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah. Ia juga berharap agar jajaran Kanwil Kemenkum NTB dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta pendampingan kepada masyarakat guna mendukung tercapainya target kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2026. (red)