Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil NTB, Anna Ernita bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi Terbaru Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025, yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (27/11). Kegiatan ini membahas serangkaian perubahan aturan strategis terkait layanan notaris, badan hukum, hingga pengelolaan data administrasi hukum berbasis digital.

Dalam paparan pertama, Direktorat Perdata menjelaskan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Perpanjangan tersebut dilakukan setiap tahun dengan evaluasi kondisi kesehatan melalui pemeriksaan di rumah sakit pemerintah, dan seluruh proses kini dapat diakses melalui sistem layanan daring.

Materi kedua membahas Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Formasi Jabatan Notaris dan Kategori Daerah. Aturan ini mengatur kembali distribusi notaris berdasarkan kebutuhan riil wilayah, rasio penduduk, pertumbuhan ekonomi hingga ketersediaan layanan hukum. Kebijakan ini menjadi langkah pemerataan layanan notariat yang selama ini terpusat di kota besar sementara wilayah lain masih kekurangan.

Regulasi berikutnya yang disampaikan adalah Permenkum Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat. Aturan ini memperkuat sistem administrasi hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat terkait hak pewarisan.

Pada sesi pemaparan Direktorat Badan Usaha, peserta mendapatkan pembaruan terkait mekanisme modernisasi layanan legalitas koperasi melalui SABH Koperasi berbasis digital, serta tata cara permohonan perbaikan data badan hukum seperti PT, Yayasan, dan Perkumpulan secara elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting dari transformasi layanan administrasi hukum di daerah.

“Regulasi terbaru ini bukan hanya perubahan prosedur administratif, tetapi bagian dari pembenahan sistem hukum nasional. Kami memastikan seluruh jajaran memahami aturan baru sehingga layanan hukum di NTB menjadi lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya mendukung kebijakan nasional di bidang hukum administrasi publik, digitalisasi layanan, serta peningkatan kualitas tata kelola badan hukum dan profesi notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *