Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Praharmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (23/2), di Ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Subpokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas yakni Raperbup tentang Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa, Raperbup tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Ketiga regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum praharmonisasi, tim perancang melakukan pendalaman substansi, penyelarasan dasar hukum, serta penyempurnaan teknik penyusunan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Diskusi berlangsung konstruktif dan kolaboratif guna memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, konsistensi, dan kemudahan implementasi.
Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis, 26 Februari 2026, guna menyatukan persepsi sekaligus penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai tahapan lanjutan dalam proses pembentukan regulasi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya proses praharmonisasi sebagai bagian dari penguatan kualitas produk hukum daerah.
“Praharmonisasi ini merupakan langkah awal yang sangat strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematis secara teknis, serta mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Milawati.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kementerian Hukum NTB menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya. (*)