Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan menggelar Pelatihan Paralegal pada 9–11 Februari 2026.

‎Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ini diikuti oleh 122 peserta yang berasal dari 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

‎Pelatihan Paralegal tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Daerah, para pemangku kepentingan terkait, dan Kanwil Kemenkum NTB, sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB (Kadiv P3H) Edward James Sinaga, saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.

‎Lebih lanjut disampaikan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai bagian dari ekosistem bantuan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

‎“Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir paralegal yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kepekaan sosial serta komitmen untuk membantu masyarakat secara sukarela dan bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Lombok Barat, Saeful Akhkam, selaku keynote speaker, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan _tagline_ Kabupaten Lombok Barat, yakni “Sejahtera dari Desa.” Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, khususnya melalui pendampingan dan mediasi hukum yang mempermudah masyarakat memperoleh keadilan.

‎Ia juga menyoroti bahwa dalam teori keadilan kontemporer terdapat dua konsep utama, yaitu keadilan retributif (merata) dan keadilan komutatif (proporsional), yang perlu dipraktikkan secara nyata agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.

‎“Paralegal diharapkan memiliki pengetahuan, independensi, serta kepekaan, khususnya dalam mendampingi kasus-kasus dominan di Lombok Barat seperti sengketa tanah,” ujarnya.

‎Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber kompeten yaitu Abdul Hannan, Ketua Posbakumadin Mataram, menyampaikan materi terkait peran posbankum dalam mempermudah akses keadialan bagi masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat, Mahnan, memberikan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi.

‎Melalui pelatihan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap para peserta mampu menjadi agen keadilan di tengah masyarakat serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan layanan bantuan yang inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Lombok Barat. (*) 


By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *