Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, turut menghadiri Monitoring dan Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sabtu (2/8).
Bertempat di Pendopo Tengah Gubernur Nusa Tenggara Barat, kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Zulkifli Hasan.
Dalam sambutannya, Zulkifli menegaskan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi desa dan bagian dari upaya ketahanan pangan nasional, serta perlunya politik yang berpihak pada kemajuan bangsa, penguatan ekonomi berbasis hilirisasi, serta kolaborasi semua sektor untuk menghindari ketergantungan pada impor.
“Dalam membangun kedaulatan ekonomi desa kita tidak memilih cara yang mudah, tetapi kita memilih cara yang benar,” jelasnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Zulkifli mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan masyarakat desa agar koperasi desa/kelurahan tidak hanya beroperasi, tetapi juga berkelanjutan.
Selanjutnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah, Lalu Muh. Faozal memberikan laporan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di NTB yang sudah mencapai 100 persen dengan jumlah 1.166 koperasi.
Sekda juga memaparkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah di-mock up, program yang dilakukan, bagaimana dukungan Pemerintah Provinsi NTB, hingga sinergi lintas sektor dalam menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmen kuat Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam mendukung percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum NTB menjadi garda terdepan dalam pendampingan teknis di lapangan, melalui sosialisasi percepatan pendirian koperasi dan bimbingan, pengarahan dan pengawasan langsung kepada para notaris wilayah dan daerah serta pengurus koperasi. Kanwil Kemenkum NTB memastikan seluruh proses administrasi sesuai regulasi dan tidak menemui hambatan birokrasi.
Dalam upaya memastikan kelancaran pelaksanaan, Kanwil Kementerian Hukum NTB juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan pendirian koperasi di berbagai kabupaten. Langkah ini menjadi wujud nyata keterlibatan langsung pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan sistem koperasi yang tertib hukum, akuntabel, dan inklusif. (*)