LOTIM – Kawanan rampok sadis, menjual motor hasil kejahatan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook. Motor tersebut dijual oleh pemilik akun Dedi Irawan. Kemarin, korban yang mengetahui motornya dijual lewat medsos langsung menginformasikan pada Polsek Suralaga. Bersama tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim), Polsek Suralaga langsung bergerak cepat melakukan penangkapan kawanan pelaku.
Dalam waktu beberapa jam saja, enam orang berhasil digulung. Dari enam orang tersebut, empat diantaranya pelaku perampokan, dan dua orang penadah. Mereka ialah, AM alias Amaq Rian alias Dempak 38 tahun asal Dusun Lenek Baru, MAW 20 tahun Dusun Dasan Dobol Desa Lenek Baru Kecamatan Lenek, HA 24 tahun dan SU 37 tahun asal Dusun Lendang Embur Desa Kalijaga Baru Kecamatan Lenek Lotim.
Sementara penadah yang ikut digulung, DI 24 tahun asal Gubuk Lauk Desa Korleko, dan HA 41 tahun asal Dusun Dasan Baru Desa Korleko Selatan Kecamatan Labuhan Haji. Penangkapan dikuatkan dengan laporan polisi korban, dengan nomor LP/27/VIII/Yan.2.5/2020/Res.Ltm/Sek.Suralaga, (15/8) lalu. Kawanan ini, beraksi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Anjani Kecamatan Suralaga.
Kronologis kejadiannya, kawanan rampok sadis yang berjumlah empat orang ini, melancarkan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 03.00 Wita dinihari. Korban yang tidak lain masih berstatus pelajar dan mahasiswa di Anjani. Ketika itu, Dempak langsung mendobrak pintu kamar kos korban.
Setelah pintu berhasil terdobrak, pelaku lainnya juga mendobrak pintu kamar kos lainnya di TKP yang sama. Kawanan pelaku mengancam korban menggunakan parang, agar apa yang diinginkan pelaku dituruti korban. Tidak hanya itu, kawanan ini juga mengumpulkan korban di satu tempat, sehingga dengan leluasa menggeledah kamar kos semua korban.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa 8 unit HP, 1 unit laptop dan 2 unit sepeda motor. Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan TKP.
Awalnya, tim puma dan Polsek Suralaga, melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil curian tersebut. Penadah itu buka mulut dan langsung dilakukan pengembangan. Sehingga kawanan rampok sadis ini, berhasil digulung semua. Pelaku utama, dibekuk di Desa Sukamandi Kecamatan Aikmel dan Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji.
Dari tangan mereka, diamankan barang bukti satu unit motor korban, satu unit laptop korban, satu unit HP korban. Barang bukti lainnya, 3 unit motor milik pelaku yang digunakan beraksi, 4 bilah parang pelaku, sebuah sapuk (ikat kepala) pelaku, dan 5 unit HP milik pelaku.
Kapolres Lotim, melalui Kasubbag Humas, IPTU Lalu Jaharudin, kepada Radar Mandalika, mengatakan, empat pelaku dan dua penadah berhasil digulung, dalam waktu yang cukup singkat. Semua itu berhasil terungkap, tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Pelaku dan semua barang buktinya sudah diamankan di Polres Lombok Timur. Pengembangan masih terus dilakukan, untuk mengungkap TKP lainnya,” tegasnya seraya mengatakan, pelaku Dempak dalam riwayat kejahatannya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tetap waspada, jangan sampai menjadi korban kejahatan, baik kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C). Ia juga mengimbau agar ronda malam diaktifkan, agar Kamtibmas di wilayah masing-masing tetap terjaga. (fa’i/r3)