LOTENG—DPRD Lombok Tengah (Loteng) kembali mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penertiban terhadap ratusan vila bodong di kawasan wisata selatan.
Hal itu dipertanyakan karena hingga sekarang Pemda belum saja kunjung turun untuk melakukan penertiban terhadap ratusan vila bodong tersebut. Padahal sebelumnya Pemda sudah melaksanakan rapat bersama terkait persoalan vila ini. Bahkan, dari hasil rapat itu telah ditemukan kerugian daerah akibat keberadaan vila setempat.
Komisi II DPRD Loteng, Murdani menyatakan, keberadaan vila bodong atau vila yang tidak memiliki izin resmi, sudah jelas bakal merugikan daerah. Sehingga Pemda tentu harus memiliki keputusan untuk melakukan penertiban.
“Penertiban hanya angan -angan saja. Buktinya hingga sekarang tidak pernah dilakukan,” ucapnya.
Ia menegaskan, selain mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Namun keberadaan juga dapat merusak lingkungan karena seringkali dibangun tanpa memperhatikan tata ruang dan aturan lingkungan yang berlaku.
“Selain itu, mereka juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha vila yang sudah memiliki izin resmi,” ucapnya
Ia menegaskan, keberadaan vila bodong, atau vila yang tidak memiliki izin resmi, memberikan dampak negatif yang signifikan bagi daerah, terutama dalam sektor pariwisata. Adapun beberapa alasan kerugian yang ditimbulkan seperti, Vila bodong tidak membayar pajak dan retribusi daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi kas daerah. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan program-program lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kemudian, pengusaha vila yang telah mengurus perizinan dan memenuhi semua persyaratan harus bersaing dengan vila bodong yang beroperasi secara ilegal. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan dapat menyebabkan pengusaha yang taat aturan mengalami kerugian.
Pembangunan vila bodong seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan. Mereka dapat dibangun di daerah resapan air, kawasan hijau, atau daerah yang rentan terhadap bencana alam tanpa adanya analisis dampak lingkungan yang memadai. Hal ini dapat merusak ekosistem dan meningkatkan risiko terjadinya bencana.
Selanjutnya, keberadaan vila bodong dapat merusak citra pariwisata daerah. Wisatawan mungkin merasa tidak nyaman atau khawatir menginap di vila yang tidak jelas status hukumnya. Selain itu, praktik ilegal ini juga dapat mengurangi kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata daerah.
“Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan vila bodong. Jangan hanya rapat kemudian diam tidak mengambil langkah tegas,” ungkapnya.
Ia mendukung keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Usaha Ilegal yang dibentuk pemerintah daerah, namun meminta agar kerja tim tersebut tidak lamban dan tidak berhenti pada tahap pendataan. Mereka harus turun untuk melakukan penindakan.
“Jika sudah jelas tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama. Ini kerja kolektif, bukan tugas satu dinas saja,” tegasnya.
DPRD, lanjut Murdani, tidak anti terhadap investasi. Pihaknya justru mendorong investasi legal yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Kita ini daerah yang terbuka untuk investasi, tapi tidak toleran terhadap investasi ilegal,” pungkasnya.(jay)