IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Aparat kepolisian dari tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara saat tengah mengamankan pelaku penganiayaan.

KLU–Aksi pemukulan nasabah oleh salah satu penagih utang koperasi swasta sempat menghebohkan publik. Video yang viral di media sosial tersebut membuat pihak kepolisian geram dan memburu pelaku. Kurang dari 1×24 jam setelah video itu viral, polisi pun berhasil menangkap pelaku. Kini pelaku pun terancam hukuman penjara hingga 2,8 tahun.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, Sik MH melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana SH MH mengatakan pelaku berinisial MRB alias Rolan, 30 tahun. Pelaku beralamat di Pondok injong Dusun Kelurahan Lasiana Desa Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT. Pemukulan terhadap nasabah terjadi pada Senin (7/2) di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung KLU. Korban bernama Misni, 36 tahun, perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim.

Pelaku diamankan berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/B/22/II/2022/Spkt/Polres Lombok Utara/NTB. “Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Kamis (10/2) sekitar pukul 22.00 wita, Tim berhasil mengetahui lokasi rumah pelaku yaitu di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta Kelurahan Sandubaya Kota Mataram,” tutur AKP Sukadana.

Diterangkan, kronologis kejadiannya yaitu pada hari Senin (7/2) sekitar pukul 10.30 wita, telah terjadi pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bekerja di Koperasi MJM, yang beralamat kantor di Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Awalnya korban meminjam uang di koperasi simpan pinjam sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi pada saat kedatangan pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih setoran, korban belum ada uang dikarenakan mengalami sakit selama satu minggu, sehingga tidak bisa bekerja. Pelaku tidak percaya atas keterangan korban kemudian berusaha masuk ke kamar korban.

Namun korban tidak mengizinkan terduga pelaku masuk kamar. Terjadilah cek cok yang mengakibatkan korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi sebelah kiri.
“Pelaku sudah kami amankan, untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Sukadana.

Kejadian pemukulan direkam oleh anak korban dan menjadi viral di seluruh media social. Hingga menjadi trending topik di kalangan masyarakat yang mengakibatkan seluruh masyarakat NTB geram dan marah.
“Barang bukti yang telah diamankan yaitu hasil Visum Et Repertum dan motor tanpa identitas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan telah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.(dhe)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 659

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *