LOBAR – Dinas Pertanian (Distan) Lombok Barat (Lobar) mengantongi disposisi Bupati untuk mengunakan Dana Tidak Terduga (DTT) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Baik untuk pembelian obat, vitamin maupun honor petugas tenaga kesehatan hewan. Hal itu disampaikan saat Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pekan lalu.
Kepala Distan Lobar, HL Winengan pun berterimakasih atas komitmen bupati dan wakil bupati dalam penanganan PMK ini. “Sedang diproses (DTT), beliau (bupati) sudah disposisi,” bebernya, Jumat (10/6).
Menurutnya, dampak komitmen nyata kepala daerah ini akan membantu meningkatkan angka kesembuhan sapi yang terpapar PMK. Bahkan kini angka kesembuhan mencapai 30 persen. Meski dengan keterbatasan anggaran, Distan tetap bisa mencapai angka kesembuhan itu. Berdasarkan data Distan Lobar per tanggal 8 Juni 2022 dari 5.519 ternak terpapar PMK, sebanyak 1.849 ekor sudah dinyatakan sembuh. Sehingga dengan dukungan anggaran pada DTT Kabupaten maupun DD pihak desa bisa membantu untuk pembelian obat, vitamin hingga honor petugas kesehatan hewan.
“Karena peningkatan kesembuhan di atas 30 persen, menunjukkan pemerintah daerah di bawah pimpinan Bupati Lobar H Fauzan Khalid dan Wakil Bupati Hj Sumiatun konsen dalam mengurus PMK,” pujinya.
Sedangkan untuk penggunaan Dana Desa (DD), Winengan mengatakan masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati untuk penggunaan dana ketahanan pangan DD untuk penanganan PMK. Termasuk menerangkan kondisi desa dengan keadaan mendesak PMK. “Sehingga desa bisa melakukan musyawarah desa untuk merubah anggaran penggunaan ketahanan pangan minimal 20 persen,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai Permen Desa PDTT Nomor 27 tahun 2021 menerangkan jika desa diminta menganggarkan dana ketahanan pangan minimal 20 persen. Sejauah ini dari 119 desa dan 3 kelurahan di Lobar, sebanyak 82 desa masuk data terpapar PMK. “Tapi sebagian banyak yang sudah sembuh,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar, Hartono Ahmad menerangkan penggunaan DTT untuk penanganan PMK diperbolehkan. Hanya saja harus ada regulasi berupa Surat Edaran Bupati atau SK Bupati untuk penggunaannya sebagai dasar.
“Karena itu kondisi masuk katagori darurat mendesak, itu bisa digeser dari DTT atau anggaran lain di APBD perubahan,” jelasnya.
Ia menilai kondisi PMK ini memang serius. Terlebih sudah lebih 5 ribu kasus terjadi di Lobar. Dikhawatirkan jika dibiarkan dan tak mendapat penanganan serius akan membuat seluruh sapi di Lobar terkena PMK. “Kita sudah rapat dengan Distan, DPMD, BPKP, dan instansi lainnya, kita akan dibuatkan aturannya. Itu untuk anggaran pengobatannya karena harus disuntik dua kali,” pungkasnya. (win)
