Depok — Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” tegas Supratman pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menjelaskan pula bahwa penggunaan untuk tujuan pendidikan juga tidak ditarik royalti sebagaimana sudah diatur dengan jelas berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Supratman menambahkan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah jelas. “Konser sudah dipungut melalui tiket. Jadi tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik, agar pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. “Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital,” katanya.

Dukungan terhadap arah kebijakan tersebut disampaikan musisi Ariel NOAH. Ia menilai bahwa persoalan royalti kerap memicu polemik karena belum adanya pemahaman yang utuh mengenai hak cipta.

“Kuncinya adalah pengertian hak cipta secara menyeluruh. Selama ini banyak perdebatan, misalnya soal performing rights, karena tidak semua orang paham apa yang dimaksud dengan penggunaan komersial. Jadi saya mendukung kita segera menyelesaikan masalah royalti siapa yang harus bayar dan mulai lanjut ke diskusi bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti yang minimal sama dengan negara tetangga,” ujarnya.

Ariel juga menekankan bahwa regulasi seharusnya tidak mematikan kreativitas, melainkan memberi kepastian. “Teknologi, termasuk AI, harus bisa membantu proses kreatif. Kita nggak bisa menghalau penggunaannya, maka lebih baik segera diatur,” katanya.

Sejalan dengan itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan menegaskan bahwa keadilan royalti harus dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi. “Royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik. Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan,” jelasnya.

Marcel juga menyampaikan bahwa LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus memperbaiki tata kelola melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) agar penerimaan dan distribusi royalti semakin transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu, Kementerian Hukum melalui DJKI mengusulkan tarif bundling untuk melengkapi data PDLM melalui pencatatan hak cipta. DJKI menawarkan skema tarif berjenjang (layering) untuk pencatatan kolektif dimulai dari layer 1 ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk 1–100 lagu, dan seterusnya. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan pencatatan hak cipta pencatatan lagu dan/atau musik sekaligus memperkaya badis data PDLM.

Melalui forum yang dihadiri 5000 peserta ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan hak cipta berjalan seiring dengan kepastian bagi pengguna lagu dan penguatan posisi musisi Indonesia di tingkat global.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penegasan pemerintah terkait royalti musik di ruang publik merupakan langkah penting untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kebijakan royalti justru bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak ekonomi pencipta dan kepastian hukum bagi pengguna lagu, termasuk di lingkungan pendidikan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *