Ass. Prof Dr Syamsuriasyah. (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah mengatensi kondisi akan dirumahkanya 1.632 Tenaga Non ASN yang tidak masuk database per tanggal 1 November. Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat perintah kepada semua OPD mengenai pemutusan kontrak kerja tenaga Non-ASN lingkungan Pemkab Lobar untuk yang tidak masuk database.

Pria yang akrab disapa Prof Syam memahami kebijakan yang diambil Pemkab Lobar terkait perumahan 1.632 Non-ASN. Lantaran regulasi dari pusat memang memaksa daerah mengambil langkah itu.

“Tetapi kita juga harus bijaksana melihat kondisi seperti ini. Karena tidak hanya terjadi di Lombok Barat saja, tetapi di seluruh Indonesia,” ungkapnya, Senin (20/10).

Meski demikian, sebagai kepala daerah juga harus memiliki kebijaksanaan menyiasati dampak perumahan terhadap ribuan tenaga honorer itu. Agar tidak menimbulkan pengangguran intelektual.

Prof Syam memberikan masukan kepada Pemkab Lobar yang bisa diambil. Seperti di bidang pendidikan, untuk para guru honorer yang terdampak bisa diakomodir menjadi guru di Taman Kanak-Kanak (TK).

“Mereka tetap bisa menerima honor bulanannya dari operasional (BOS),” ucapnya.

Sama halnya dengan tenaga kesehatan bisa ditempatkan pada pelayanan puskemas atau fasilitas kesehatan swasta. Di mana untuk honornya dapat ditanggung masing-masing BLUD itu.

“Di (Faskes) Gunungsari itu masih banyak mereka membutuhkan tenaga-tenaga swasta untuk tenaga kesehatan,” bebernya.

Politisi Perindo itu melihat mindset rata-rata warga masih beranggapan bekerja sebagai honorer di Pemerintah Daerah suatu yang luar biasa. Padahal masih banyak ladang pekerjaan yang justru bisa menaikkan penghasilan. Salah satunya di bidang wirausaha muda.
Pemda diminta hadir untuk membantu dengan modal usaha tanpa bunga.

“Memberikan peluang teman-teman non-ASN yang akan dirumahkan itu untuk menjadi pengusaha baru,” ucapnya.

Langkah Job Fair yang diambil Pemkab membantu para tenaga non-ASN yang dirumahkan dinilai cukup bagus oleh politisi Perindo itu. Namun bukan solusi jangka panjang. Ia menilai pemda hadir membantu pinjaman modal tanpa bunga itu sebagai solusi konkret.

“Permudah aksesnya di mitra-mitra (Bank) kerja yang ada di Lobar untuk pinjaman modal itu,” sarannya.

Dengan cara ini akan menumbuhkan kreatifitas yang baru. Bahkan bisa membangun inkubasi bisnis di berbagai bidang. Seperti teknologi peternakan, perikanan, penjahit (tailor), dan bidang lainnya. Dampaknya membuka lapangan pekerjaan yang bisa menyerap tenaga kerja. Sehingga mengubah paradigma di masyarakat terkait harus bekerja di pemerintahan.

“Tidak menjadi honorer tidak masalah, yang penting kita menjadi bos di perusahaan kita sendiri meski itu kecil. Tetapi kita memiliki penghasilan yang besar dan tetap,” pungkasnya.

Pada surat nomor: 800/301/BKD-PSDM/2025 yang ditandatangani Sekda Lobar, menerangkan empat poin perintah yang harus dilakukan. Mulai memerintahkan agar Kepala OPD melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap Tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Oktober 2025. Pemutusan kontrak kerja berlaku juga bagi Non-ASN yang dalam database BKN hasil pendataan tahun 2022 namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II beberapa waktu lalu. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutusan kontrak kerja tersebut kepada Bupati Lombok Barat melalui BKD-PSDM Kabupaten Lombok Barat selambat-lambatnya tanggal 7 November 2025. Laporan itu akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kepala OPD.(win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *