Radarmandalika.id—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dia pun mengatakan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal MK. Hal ini pun telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisien,” terang Tito.

Tito juga mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah itu akan diambil sumpahnya.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal),” tuturnya. (red)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 1229

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *