WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA GIRING: AR pelaku begal yang digiring anggota Polres Lobar menuju sel tahanan Polres Lobar, akhir pekan kemarin.

LOBAR – Seorang warga Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri inisial AR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lombok Barat. Pria 19 tahun merupakan spesialis begal yang sudah beraksi di lima Tempat Kejadian perkara (TKP) berbeda di Lobar. Gaji yang tak seberapa saat magang di salah satu perusahaan kontraktor di Mataram, menjadi dalih bujang itu membegal para wanita demi memenuhi gaya hidup foya-foya dan mengkonsumsi sabu. Ia bahkan mengajak seorang temannya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). “Korban terakhirnya, seorang perempuan yang beralamatkan di Perumahan Royal Zam-zam Labuapi. Waktu kejadian Jumat (9/7) pukul 20.45 di depan perumahan korban,” terang Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dhama Yulia Putra, akhir pekan kemarin.

Tak hanya satu TKP saja, AR sudah tercatat melakukan aksinya sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda. Namun bersama temannya inisial LH (16), baru pertama kali beraksi dengan korban wanita 30 tahun. Demi menyakinkan aksinya bahkan AR membawa sebilah senjata tajam demi menakuti korbannya agar mau cepat menyerahkan harta bawaannya. “Modus operandinya, korban hendak berkunjung ke rumah temannya, tetapi korban sempat kembali ke rumah mengambil barangnya yang kelupaan dibawa. Setelah pas di depan perumahan pelaku dan temannya datang memepet korbannya dari belakang dan langsung menendang korban hingga oleng dan mengambil barang,” jelasnya.

Meski saat aksinya sempat mendapat pengejaran dari korban dan warga. Namun dengan ancaman sebilah parang yang dibawa membuat korban dan warga tak berani. Meski berhasil melarikan diri beberapa hari, namun dari penjualan handphone milik korban di konter menjadi titik terang penyelidikan pihak kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan AR yang tengah bekerja atau magang di salah satu perusahaan kontraktor di Mataram. “Saat diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga menunjukkan keberadaan temannya LH yang masih di bawah umur dan diamankan di rumahnya,” bebernya.

Hampir sebagian besar korban dari para pelaku ini adalah wanita. Sebab dianggap lebih mudah melakukan pembegalan terhadap wanita. Dari keterangan pelaku AR, hasil curian itu dipergunakan untuk foya-foya dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang sudah dipergunakannya sejak sebulan lalu.

Kini para AR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lobar. Sedangkan temannya LH yang masih dibawah umur mendapat penanganan Unit Pelindungan Anak dan Wanita Satresktim Polres Lobar. Selanjutnya dititipkan di Panti Sosial untuk menjalani pembinaan. “AR dikenakan pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *