Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada Kamis (12/3) di Aula Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian rancangan kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, di antaranya Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Bapperida.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Tenaga Pendukung Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026–2029 serta Rancangan Peraturan Daerah atas Peraturan Bupati Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tenaga Profesional Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam sambutannya, Milawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat ditelaah secara komprehensif agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan permasalahan dalam implementasinya di kemudian hari.
“Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya,” ujar Milawati.
Dalam pembahasan teknis yang disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, beberapa catatan dan masukan diberikan terhadap rancangan regulasi yang dibahas, termasuk penyempurnaan rumusan pada bagian menimbang, kejelasan frasa dalam ketentuan pasal, serta beberapa penyesuaian redaksional agar norma yang diatur lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sebagai penutup kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai pemrakarsa, sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat harmonisasi. (red)