MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB melakukan pemantuan langsung terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang telah mendapatkan Status Warga Negara Indonesia (WNI) di Kerandangan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (30/1).

Tim yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum beserta jajaran melaksanakan pemantauan terhadap Bruno Milito yang sebelumnya berstatus Warga Negara Italia.

Farida menyampaikan poin penting terkait kewajiban yang harus dilakukan Bruno Milito setelah mendapatkan status WNI.

“Kewajiban setelah menjadi WNI adalah mengembalikan dokumen asing yang di miliki ke kantor imigrasi atau ke kantor perwakilan negara di Indonesia,” ujar Farida kepada Bruno Milito.

Selain itu, Farida juga menghimbau Bruno Milito untuk melakukan pelaporan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil guna merubah status kewarganegaraan pada dokumen kependudukan.

“Selalu tunduk dan patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beri manfaat untuk Negara Indonesia dan masyarakat sekitar,” tegas Farida.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati juga berpesan untuk menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa, serta tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *