PARIPURNA: DPRD Loteng saat menyampaikan Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. (IST/RADARMANDALIKA.ID)

LOTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (7/8).

Ketua Pansus II DPRD Loteng, Nurul Adha menyampaikan, pendidikan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam mendukung kehidupan manusia dan menjadikan manusia dapat hidup lebih cerdas dan berkembang sejalan dengan cita-cita untuk maju, sejahtera dan bahagia.

“Pendidikan memiliki definisi yang tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” kata Nurul Adha.

Dijelaskannya, berdasarkan tujuan tersebut semakin jelas pendidikan merupakan sarana mutlak untuk mencapai kesejahteraan dan kemuliaan hidup. Bersamaan dengan hal tersebut, pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan moral dan etika yang berkaitan dengan keagamaan.

“Hal ini menyebabkan mulainya perkembangan pendidikan yang membawa semangat nasionalis, agamais maupun yang mengaitkan keduanya, seperti munculnya sekolah-sekolah Islam terpadu dan pondok pesantren,” terangnya.

Menurutnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan, secara definisi pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional Islam untuk belajar memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam.

“Agar terjaminnya penyelenggaraan pesantren di Indonesia dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat, pemerintah telah menetapkan landasan hukum sebagai bentuk rekognasi, afirmasi dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui undang-undang no 18 tahun 2019 tentang pesantren,” jelasnya.

Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut, pihaknya mengajukan Ranperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan membentuk Pansus II untuk membahas Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Pembahasan tersebut yang didahului dengan berbagai rangkaian proses termasuk pengajuan rancangan awal, konsultasi publik, harmonisasi dan fasilitasi oleh Gubernur NTB.

“Saat ini sudah sampai pada tahap penetapan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar politisi PKB ini.

Secara umum, lanjutnya, hasil pembahasan Pansus II terhadap Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren tersebut terdiri dari tata cara penulisan naskah Ranperda, serta materi muatan dalam Ranperda.(*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *