PARIPURNA: DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna, Jumat (30/1/2026). (IST/RADARMANDALIKA.ID)

LOTENG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panitias Khusus (Pansus) II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025-2045, Jumat (30/1/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara (Jubir) Pansus II, Lalu Yudhistira Praya Manggala M. Menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. Kedelapan rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pembahasan, kunjungan lapangan, dan studi komparatif.

Adapun kedepan rekomendasi dari Pansus II sebagai bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025–2045, yakni:

1. Sempadan Pantai

Panitia Khusus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera melakukan penegasan batas sempadan pantai di sepanjang kawasan pantai selatan melalui pemasangan patok batas yang jelas, serta menyusun desain penataan sempadan pantai yang tetap menjamin akses dan pemanfaatan oleh masyarakat umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penyesuaian Peraturan Turunan RTRW

Setelah Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan, Panitia Khusus II merekomendasikan agar seluruh peraturan pelaksana di bawahnya segera disesuaikan dan ditetapkan, khususnya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang.

3. Pengendalian Banjir dan Konservasi Air Tanah

Dalam rangka mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan serta meningkatkan pengisian air tanah, Panitia Khusus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah membangun sumur resapan secara terencana, disertai dengan penyusunan desain dan standar teknis sumur resapan yang diterapkan secara bertahap di kawasan perkotaan.

4. Perlindungan Kawasan Hutan Lindung dan Pertimbangan Lingkungan

Terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan peruntukan industri maupun pertanian, khususnya di wilayah selatan seperti Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Barat, Panitia Khusus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Panitia Khusus II menegaskan sikap untuk mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya. Namun apabila pada kondisi tertentu harus dilakukan pemanfaatan terbatas, maka harus diwajibkan penanaman vegetasi yang mampu menjaga struktur tanah, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

5. Penetapan Lokasi TPST Kecamatan Kopang

Sehubungan dengan penetapan titik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang sebagaimana tercantum dalam RTRW Provinsi, Panitia Khusus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang yang komprehensif sebagai dasar justifikasi atas rencana lokasi tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa Kecamatan Kopang merupakan kawasan produktif dan dinilai tidak layak untuk dikembangkan sebagai lokasi TPST Regional.

6. Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)

Panitia Khusus II merekomendasikan agar Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, dimasukkan dalam rencana pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, guna mendukung pemerataan pelayanan dan pertumbuhan wilayah.

7. Reklamasi dan Pemulihan Lahan Bekas Tambang

Panitia Khusus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mewajibkan pemulihan unsur hara dan reklamasi lahan bekas galian C untuk mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan produktivitas lahan pasca tambang.

8. Pengendalian Perizinan di Kawasan Pariwisata

Panitia Khusus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih selektif dan ketat dalam pemberian izin pembangunan di kawasan pariwisata, dengan mengedepankan kesesuaian tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.

“Selanjutnya, terhadap rekomendasi-rekomendasi tersebut di atas, Panitia Khusus II meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih intens melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat sehingga rekomendasi-rekomendasi tersebut dapat terlaksana dan terwujud,” tegas Jubir Pansus II, Lalu Yudhistira Praya Manggala M. (zak)

 

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *