MATARAM– Lokasi Aset Pemerintah Provinsi NTB, Wisma NTB yang berada di Jl Garut Menteng Jakarta Pusat diwacanakan untuk dipindah ke tempat lain. Ini menjadi salah satu tema kunjungan kerja komisi-komisi ke luar daerah sejak Senin (07/07). Pasalnya lokasi aset tersebut menyalahi Perda Pemprov DKI Jakarta. Komplek tersebut tidak sebagai aktivitas perkantoran dan aktivitas penginapan.
“Perda DKI tidak membolehkan kawasan itu di perlakukan seperti hotel. Bahkan keluar dari situ pegawainya juga tidak boleh menggunakan seragam ASN,” ungkap Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra kepada media ini Selasa (08/07) di Jakarta via Ponsel.
Politisi PKB itu mengatakan Pemprov NTB perlu memikirkan langkah-langkah lain dalam mengatasi keberaraan Wisma yang menjadi salah satu pemasukan PAD daerah di luar daerah. Dalam kunjungan Komisi-Komisi tersebut, Miq Pelita sapannya mengatakan pihaknya mendiskusikan banyak hal terutama kemungkinan opsi-opsi yang bisa ditempuh Pemprov NTB. Menurutnya jika Wisma NTB tetap dipertahankan maka perlu format pengelolaan lain yang tidak menyalahi Perda DKI. Sebaliknya jika akan tetap menjadi kantor penghubung dibarengi dengan pengelolaan penginapan maka Pemprov perlu mencari lokasi lain.
“Perlu dipikirkan langkah-langkah strategis apakah perlu di jual untuk mencari lokasi yang memungkinkan untuk dikelola secara profesional sehingga menyalahi Perda DKI Jakarta. Semua itu masih kami diskusikan,” terang Miq Pelita.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri. Usulan pindah tempat Wisma NTB perlu menjadi perhatian Pemprov. Menurut politisi PPP itu, jika Pemprov NTB ingin mengejar potensi PAD yang besar maka Wisma NTB perlu dicarikan tempat ke lokasi yang berdekatan dengan pusat pemerintahan maupun pusat bisnis. Dalam hal ini pihaknya tetap mendukung langkah kebijakan Pemprov NTB.
“Selama itu untuk kemasalahatan kami tetap dukung (pindah tempat). Apalagi berpotensi mendatangkan PAD lebih besar lagi,” terang Akri terpisah.
Diakuinya, tata ruang Pemprov DKI saat ini berdampak pada pembatasan aktivitas bagi pegawai Wisma NTB maupun fungsi pengelolaan Wisma menjadi perhotelan. Oleh karenanya legislatif dalam posisi menunggu kebijakan apa yang akan diambil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
“Dewan menunggu dari eksekutif terhadap usulan atau perencanannya seperti apa kedepannya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Penghubung Wisma NTB, Lalu Achmad Sukarman membenarkan tata ruang kawasan Menteng murni untuk perumahan. Bukan hotel apalagi aktivitas perkantoran. Aturan ini jauh-jauh hari sudah ada. Dulu Era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Pemprov DKI keras melarang ada aktivitas perhotelan.
“Tadi teman-teman Komisi I dan Komisi II juga membahas keberadaan Wisma NTB ini. Usulan dari DPRD (NTB) relokasi,” kata Sukarman.
Maman begitu akrab dipanggil mengatakan Wisma NTB tidak saja menjadi tempat menginap Pajabat, ASN Pemprov NTB yang sedang bepergian ke Jakarta tetapi juga masyarakat umum dari NTB yang sedang ada kegiatan di Ibu Kota. Maman mengaku pendapatan Wisma NTB akhir-akhir ini rendah. Dalam satu tahun hanya menyumbang 140 Juta. Apalagi saat ini ada kebijakan pengurangan anggaran Perjalan Dinas (Perjadin).
“Alhamdulillah sampai pertengaan tahun ini baru Rp 52 juta,” kata Maman.
Maman mengaku optimis potensi PAD dari Wisma NTB bisa tembus 1,9 Miliar. Potensi itu bisa didapat ketika ada aturan wajib menginap di Wisma NTB bagi pejabat ataupun ASN.
“Sekarang kata -dapat- yang ada. Tapi kalau kata itu menjadi -Wajib- kita optimis dengan potensi yang ada,” katanya.
Sementara itu terkait rencana relokasi atau tidak Maman tetap menerima apapun yang menjadi keputusan gubernur kedepannya. Namun jika Pemprov menghendaki potensi PAD lebih besar, maka keberadaan Wisma NTB bisa dipindah di tempat strategis misalnya lokasi yang berdekatan dengan pusat pemerintahan atau berada di pusat-pusat bisnis di Jakarta.
“Kalau mau kejar PAD besar memang (Wisma NTB) harus diluar,” pungkasnya (jho).