Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi komprehensif dengan jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis–Jumat, 12–13 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah NTB sekaligus memastikan langkah strategis pelaksanaan program kerja KI Tahun 2026 berjalan optimal.

Pada hari pertama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil NTB, Anna Ernita, melakukan koordinasi dengan Direktorat Teknologi dan Informasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, serta Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Pembahasan mencakup optimalisasi dashboard monitoring layanan KI, kebutuhan akses rekapitulasi data Merek, Hak Cipta, dan Paten, hingga penguatan sistem notifikasi berbasis teknologi yang terintegrasi dalam pengembangan SuperApps Kemenkum.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dibahas percepatan penyelesaian sejumlah permohonan merek dari wilayah NTB serta strategi pengembangan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kanwil NTB juga didorong untuk aktif menginisiasi pendaftaran Indikasi Geografis baru atas produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi geografis kuat, serta melakukan inventarisasi potensi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Sementara itu, dalam koordinasi dengan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, dibahas klarifikasi permohonan DTLST asal NTB yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Direktorat menekankan pentingnya peningkatan kualitas dokumen permohonan sejak tahap awal, khususnya dalam penyusunan deskripsi invensi dan kesiapan komersialisasi. Kanwil NTB pun didorong memperkuat sinergi dengan BRIDA, perguruan tinggi, dan dinas teknis guna memetakan serta mendorong potensi invensi daerah.

Pada hari kedua, koordinasi difokuskan pada aspek penegakan hukum KI bersama Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Kanwil NTB menyampaikan perkembangan dua perkara pelanggaran KI terkait royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang sebelumnya tertunda. DJKI menegaskan bahwa penyelesaian perkara dapat dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, dengan mekanisme mediasi sebagai tahapan wajib. Mengingat NTB belum memiliki Mediator, Kanwil akan bersurat untuk difasilitasi Mediator dari pusat serta mengusulkan keikutsertaan pegawai dalam pelatihan Mediator.

Selain itu, program penegakan hukum KI tahun ini akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan pembayaran royalti. Kanwil NTB akan melakukan pemetaan awal pengguna lagu dan/atau musik di wilayah serta menggencarkan sosialisasi kewajiban pembayaran royalti melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan KI di NTB semakin adaptif, akuntabel, dan berbasis data.

“Penguatan sinergi dengan DJKI menjadi kunci dalam menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang lebih responsif dan berkualitas di daerah.” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum NTB menindaklanjuti dengan rekapitulasi data KI terdaftar, penguatan pendampingan permohonan Paten dan DTLST, inventarisasi potensi IG dan KIK, serta percepatan penyelesaian perkara pelanggaran KI. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual yang kolaboratif dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *