Lombok Barat – Sebagai Langkah progresif dalam mengoptimalisasikan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kembali melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online pada Senin (23/2).

Kegiatan yang mengangkat tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online Secara Mudah, Cepat, dan Mandiri” ini menyasar desa Senggigi, Lombok Barat, dengan menghadirkan 50 orang peserta.

Kegiatan Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati. Dalam sambutannya, Mila kembali menerangkan bahwa layanan AHU online yang terdapat di Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan atas pelaksanaan layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah.

“Melalui pemanfaatan Layanan AHU Online yang mudah, cepat, dan mandiri, kami mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya legalitas serta mampu mengakses layanan hukum tanpa hambatan. Digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi hukumnya secara mandiri.” tuturnya.

“Negara hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan. Pelayanan tidak boleh berhenti, masyarakat harus tetap mendapatkan informasi” tambahnya.

Kepala Desa Senggigi, Mastur, menyampaikan apresiasi atas digelarnya acara diseminasi AHU Online. Mastur menekankan pentingnya pemahaman tentang AHU dan bagaimana hal ini dapat membantu memperkuat legalitas usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Ia juga berharap agar informasi yang disampaikan dalam kegiatan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat setempat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *