Sumbawa – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (13/12/2025). Dengan capaian tersebut, seluruh 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyinggung kedekatan emosionalnya dengan NTB, khususnya Sumbawa. Ia menilai falsafah Sabalong Samalewa, yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, selaras dengan semangat Posbankum.
“Falsafah Sabalong Samalewa sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa ide pembentukan Posbankum pada dasarnya adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).
Menteri Hukum juga menilai bahwa NTB memiliki landasan sosial yang kuat dalam praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga. Layanan Posbankum, menurutnya, harus bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat.
“Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang: saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan,” tegas Menteri Hukum.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa capaian 100% Posbankum di wilayahnya bukanlah akhir, namun justru menjadi titik awal untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.
Ia meyakini bahwa dengan dukungan dari Menteri Hukum dan seluruh pemangku kepentingan, NTB dapat menjadi model dalam pelaksanaan program bantuan hukum berbasis komunitas, desa, dan pemberdayaan masyarakat.
“Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum,” ujar Gubernur NTB.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, melaporkan bahwa pembentukan 1.166 Posbankum tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB, yakni Kota Mataram sebanyak 50 Posbankum Kelurahan; Kabupaten Lombok Barat 122 Posbankum Desa/Kelurahan; Kabupaten Lombok Tengah 154 Posbankum Desa/Kelurahan; Kabupaten Lombok Timur 254 Posbankum Desa/Kelurahan; Kabupaten Lombok Utara 43 Posbankum Desa; Kabupaten Sumbawa 165 Posbankum Desa/Kelurahan; Kabupaten Sumbawa Barat 65 Posbankum Desa/Kelurahan; Kabupaten Dompu 81 Posbankum Desa/Kelurahan; Kota Bima 41 Posbankum Kelurahan; serta Kabupaten Bima 191 Posbankum Desa.
Ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pembentukan Posbankum, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum hingga hambatan geografis antarwilayah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan konsultasi dan sosialisasi daring, serta meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih merata dengan melibatkan pemerintah provinsi dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Dengan peresmian ini, pemerintah berharap Posbankum di NTB dapat menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan keadilan dengan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap informasi dan perlindungan hukum. (*)