Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati.

Sumbawa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati menyebut kolaborasi adalah kunci utama NTB berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Desa/Kelurahan NTB. Hal ini disampaikan saat menyampaikan laporan ketua panitia Peresmian 1.166 Pos Bantuan Hukum di NTB pada Sabtu (13/12) di Kantor Bupati Sumbawa.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan Pemerintah Provinsi, Sekda Provinsi dan Kabupaten, Biro Hukum, Bupati, Walikota dan Dinas-dinas. Tidak lupa kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di NTB,” tutur Mila.

Percepatan pembentukan posbankum di NTB didorong dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum. Selanjutnya koordinasi dilakukan dengan Bupati/Walikota dan jajarannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Adapun rincian dari 1.166 Posbankum Desa/Kelurahan di NTB yang diresmikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas ini yaitu 50 Posbankum Kelurahan di Kota Mataram, 122 Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Barat, 154 Posbankum Desa di Kabupaten Lombok Tengah, 254 Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Timur, 43 Posbankum Desa di Kabupaten Lombok Utara, 165 Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa, 65 Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat, 81 Posbankum Desa/Kelurahan di Kabupaten Dompu, 41 Posbankum Kelurahan di Kota Bima dan 191 Posbankum Desa di Kabupaten Bima.

Kanwil Kemenkum NTB yang juga didukung oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) juga telah menyelesaikan pelatihan paralegal dengan diikuti sebanyak 377 peserta yang dilaksanakan dalam 3 gelombang.

“Semoga dengan Peresmian 1.166 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi NTB ini menjadi langkah awal dalam upaya kita bersama mewujudkan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat,” tutup Mila. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *