MATARAM – Demi membiayai pernikahan dengan sang pujaan hati, Rizkqi Maulana Hidayat alias Dayat, 21 tahun justru berbuat kriminal. Warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini diduga mencuri sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Gang Bandung Lingkungan Telaga Mas, Kecamatan Ampenan. Residivis kasus pencurian ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan di sebuah kos-kosan, Jumat (6/3) sekitar pukul 13.30 Wita.
Akibat perbuatannya, Dayat terpaksa memendam impiannya duduk di pelaminan. Dia lebih dulu tertangkap aparat kepolisian karena ulahnya sendiri. “Saya butuh biaya untuk menikah. Pacar saya dari Senggigi. Rencananya nanti setelah lebaran saya menikah,” ungkap dia di depan petugas, di Mapolresta Mataram, kemarin (9/03).
Dayat mengaku ikhlas gagal menikah, dan ditinggal pujaan hatinya. Kini ia mengaku tidak ingin mencuri lagi. Nasi sudah menjadi bubur. “Saya sudah kapok tidak mau lagi,” ujar dia.
Diketahui, Dayat beraksi pada Selasa (3/03) sekitar pukul 02.00 Wita. Dia memanjat tembok rumah korban. Kemudian mencongkel jendela menggunakan obeng. Awalnya, pelaku mengambil handphone (HP) milik korban. Setelah itu, Honda Scoopy milik korban pun langsung dibawa. “Kunci motor diambil langsung di rumah korban. Kami imbau simpan kunci di lokasi yang paling aman walaupun itu di dalam rumah. Pelaku terekam CCTV yang ada di rumah korban. Kita cek semua mengarah ke pelaku. Kita langsung bisa tangkap dan diamankan ke Polsek Ampenan,” beber Kapolsek Ampenan, AKP M Nasrulloh.
Disebutkan, sepeda motor korban digadai pelaku di Narmada seharga Rp 1 juta. Kemudian hasilnya digunakan untuk membeli makan dan membeli narkotika jenis sabu. “Pelaku kami tangkap bersama pacar dan temannya. Mereka kita jadikan saksi. Pelaku ini beraksi sendirian. Terekam sendirian juga di rekaman CCTV,” tutur Nasrulloh.
Dayat bukan pelaku sembarangan. Dia seorang residivis kambuhan yang terus beraksi. Bahkan tercatat sejak umur 13 tahun. Riwayatnya, Dayat sudah ditangkap karena mencuri tabung gas. Berikutnya mencuri handphone. Tercatat, Dayat sudah lima kali ditangkap petugas. Tapi juga belum membuat dirinya jera. “Dia sudah lima kali ditangkap. Bahkan dia ini baru dua bulan yang lalu bebas dari Lapas. Sekarang malah ditangkap lagi. Benar-benar tidak pernah kapok. Harus berat hukumannya supaya kapok,” tegas Nasrulloh.
Dayat harus kembali berurusan dengan hokum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zak)