MATARAM– Koperasi Merah Putih harus memiliki 7 unit usaha pokok untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, dalam Kegiatan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Turida, Selasa (27/5).
Bertempat di Kantor Lurah Turida, Farida menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lurah Turida karena telah dilibatkan dalam kegiatan musyawarah khusus ini. “Sampai dengan hari ini, data yang kami dapat dari 50 kelurahan yang terdapat di Kota Mataram, 6 kelurahan sudah melakukan musyawarah, dan kelurahan Turida menjadi Kelurahan ke-7 yang telah melakukan musyawarah Khusus.” tuturnya.
Lebih lanjut, Kadiv Yankum menjelaskan 7 unit usaha pokok untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat meliputi gerai sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, klinik desa, pergudangan, logistik, dan kantor koperasi.
Sebagai informasi, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi desa. Sejumlah 283 desa sudah berbadan hukum koperasi di NTB.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi suksesnya musyawarah khusus desa/kelurahan merah putih yang ditarget rampung sebelum 31 Mei 2025. Mila juga menyampaikan apresiasinya terhadap desa/kelurahan yang telah melakukan musyawarah desa khusus guna mendukung program Presiden ini.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara dan hasil musyawarah kelurahan khusus pembentukan Koperasi Merah Putih serta disaksikan oleh seluruh undangan dan peserta kegiatan. Selanjutnya dilakukan pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih oleh Notaris. (*)