MATARAM – Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP NTB yang berlangsung di kantor DPW PPP Rabu (24/12) kemarin disebut Moh Akri ilegal. Ia menyatakan Muswil itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak (Mardiono dan Taj Yasin Maemon). Pelaksanaan Muswil itupun tidak dibarengi tanda tangani Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin Maemon. Hal ini sudah melanggar ketentuan sebagaimana pernyataan sikap resmi dari DPP PPP yaitu Sekjen dan Wakil Bendahara Umum sesuai SK Menkum.
“Maka Muswil yang dilaksanakan oleh DPW PPP NTB hari ini tidak memiliki alas hukum yang jelas, karena Ad/art dan PO tidak memiliki kekuatan hukum. Bagaimana kita mau melaksanakan Muswil sementara surat perintah Muswil tidak di tanda tangani oleh Sekretaris Jenderal hasil Islah di depan pemerintah,” kata Moh Akri di Mataram Kamis, (25/12).
Akri menegaskan Muswil dan Muscab tidak bisa dilakukan selama belum adanya kepengurusan lengkap di DPP. Sampai hari ini kepengurusan DPP resmi di Menkum masih berjumlah 6 orang. Belum ada pengurus lain sehingga tidak bisa mengambil keputusan apapun selama tidak adanya tanda tangan lengkap dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP.
“Bagaimana mau melaksanakan Muswil, nyata-nyata jelas dalam konferensi pers saat islah disampaikan oleh Agus Suparmanto, tidak boleh adanya Muswil/Muscab selama 6 bulan kedepan pasca islah. Saya akan mengikuti Muswil ketika surat instruksi Muswil di tanda tangani oleh Ketum dan Sekjend, hal itu agar tidak menyalahi aturan,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD NTB.
“Artinya, Muswil tersebut tidak sah dan tidak memiliki alas hukum, justru hanya membuat kondusifitas partai tidak stabil dan menimbulkan perpecahan antar kader di bawah. Dan itu kami tidak inginkan,” terangnya.
Sementara itu, pernyataan resmi DPP PPP yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Bendahara Umum yang tercatat di Menkum.
DPP PPP menegaskan sikap organisasinya terkait dinamika internal partai menyusul terbitnya sejumlah surat dan instruksi pasca Muktamar X PPP di Jakarta. DPP menilai diperlukan kehati-hatian dan kepastian hukum dalam menjalankan agenda organisasi, termasuk pelaksanaan Muswil
Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan 20 Desember 2025, DPP PPP menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan mendasar terkait penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada legalitas pedoman organisasi serta struktur kepengurusan partai di berbagai tingkatan.
DPP PPP menyatakan bahwa perubahan dan penyesuaian AD/ART harus dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART itu sendiri. Hingga penyesuaian tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, DPP berpandangan bahwa kebijakan strategis, termasuk penjadwalan Muswil, perlu ditunda agar tidak menimbulkan persoalan organisasi di kemudian hari.
Selain itu, DPP PPP menegaskan bahwa sejak terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 6 Oktober 2025, belum dilakukan rapat DPP secara menyeluruh untuk membahas dan memutuskan langkah-langkah strategis organisasi. Oleh karena itu, DPP memandang penting adanya konsolidasi internal dan koordinasi yang lebih komprehensif sebelum keputusan organisasi dilaksanakan di daerah.
Dalam sikap resminya, DPP PPP juga mengimbau seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat wilayah maupun cabang, untuk tetap menjaga soliditas, kedisiplinan organisasi, serta menjunjung tinggi keputusan partai demi keutuhan PPP secara nasional.
DPP PPP turut menyoroti kondisi nasional yang saat ini tengah menghadapi situasi darurat bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia. Atas dasar itu, DPP mengajak seluruh fungsionaris dan kader PPP untuk memprioritaskan kerja-kerja kemanusiaan dan membantu masyarakat terdampak bencana, sembari tetap menjaga stabilitas dan kesiapan organisasi partai.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP H. Taj Yasin Maimoen dan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Rusman Ya’qub, serta disampaikan kepada seluruh jajaran pengurus DPP, DPW, dan DPC PPP di seluruh Indonesia sebagai pedoman sikap dan langkah organisasi ke depan. (jho)
