Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan pernah ikut campur dalam mekanisme ekosistem musik/lagu. Itulah sebabnya, Kementerian Hukum membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun masih ada kendala yang harus diperbaiki ke depan.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti. Mendingan kami nggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” tegasnya saat Audiensi Kementerian Hukum dengan Spotify, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi. Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” ujarnya pada
Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menekankan bahwa model bisnis digital saat ini masih memunculkan tantangan bagi para pencipta, terutama dalam hal pembagian royalti. Spotify, seperti sebagian besar DSP lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau pool model, di mana seluruh pendapatan dikumpulkan dalam satu sistem dan dibagikan berdasarkan proporsi total pemutaran lagu. Model ini dinilai membuat sebagian besar pendapatan hanya mengalir kepada segelintir artis besar, sementara musisi independen sulit mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kementerian Hukum dalam hal ini DJKI sedang mendorong adanya suatu sistem pembayaran royalti yang lebih berkeadilan, seperti User-Centric Payment System (UCPS), di mana pendapatan dari langganan pengguna langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan,” jelas Supratman. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya memberikan imbalan yang lebih proporsional, tetapi juga memperkuat ekosistem musik lokal dengan memastikan pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari setiap karya yang dinikmati publik.
Selain itu, transparansi menjadi isu penting dalam setiap kerja sama antara DJKI, LMKN, dan DSP. DJKI mendorong adanya keterbukaan data dari hulu ke hilir, mulai dari jumlah streaming hingga pendistribusian royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
“Ini penting agar tidak ada lagi kecurigaan dan permasalahan dalam tata kelola royalti di masa mendatang,” tambah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko pada kesempatan yang sama.
Director of Global Music Policy Spotify Xenia Manning menyatakan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan label dan penerbit musik guna memastikan distribusi pendapatan yang akurat dan sesuai data. Dalam pertemuan tersebut, pihak Spotify juga memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
“Kami ingin memastikan transparasi royalti hingga perjanjian lisensi ke dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih realistis,” katanya.
Melalui kerja sama dengan Spotify dan pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di era digital. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam ekosistem yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DJKI memperkuat pelindungan hak cipta di era digital.
“Kebijakan yang berpihak pada keadilan bagi pencipta musik adalah wujud nyata implementasi semangat Setahun Bekerja, Bergerak Berdampak. Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku industri kreatif, kita memastikan bahwa setiap karya mendapat penghargaan yang layak,” ujar Milawati.
Melalui kolaborasi dengan Spotify dan para pemangku kepentingan lainnya, DJKI berkomitmen memperkuat sistem pelindungan hak cipta yang transparan, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi ekosistem musik nasional. (*)