Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terkini pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada awal 2026. Menurut Supratman, pemerintah kini tengah menyusun sejumlah aturan turunan untuk memastikan kedua undang-undang ini dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/1), Supratman menyatakan bahwa sebagian rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait KUHP dan KUHAP telah selesai dan sebagian telah disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Ia menyebut salah satu yang sudah dikirim adalah rancangan undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. “Yang pertama adalah undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden,” ujar Supratman.

Selain itu, sejumlah aturan teknis lain juga tengah disiapkan. Supratman menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus pidana untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi. Ia mengatakan, dalam proses pemeriksaan nantinya berita acara pemeriksaan (BAP) akan dapat direkam secara elektronik menggunakan AI sehingga ucapan tersangka atau terperiksa langsung diketik dan siap ditandatangani.

Menkum juga menegaskan bahwa meskipun beberapa aturan turunan masih dalam proses penyusunan, KUHAP dan KUHP baru tetap dapat diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sejak 2 Januari 2026. Institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis mengenai penanganan perkara, termasuk kasus yang masih berjalan saat perubahan undang-undang berlangsung. “Kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan,” kata Supratman menjelaskan prinsip hukum yang diberlakukan.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa aturan pelaksana lain seperti kriteria hukum yang hidup di masyarakat serta peraturan pelaksanaan KUHAP masih disiapkan antar lembaga terkait. Menurutnya, koordinasi tersebut untuk memastikan keterpaduan dalam implementasi sistem peradilan pidana nasional, termasuk aspek perlindungan hak asasi manusia yang menjadi fokus utama kedua undang-undang baru tersebut.

Dengan progres penyusunan regulasi teknis yang terus berjalan, Supratman berharap seluruh aturan pendukung dapat terintegrasi dengan baik sehingga penegakan hukum jauh lebih efektif dan transparan ke depan. Kerja sama antara kementerian, DPR, dan lembaga penegak hukum disebutnya kunci dalam mewujudkan hal ini. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *